Carok di Ketapang Sampang

Hanya Terancam 10 Tahun Penjara, Pelaku Pembacokan Ketapang Sampang Bebas dari Hukuman Mati

3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati.

|
Editor: faridmukarrom
Ist
3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati. 

Kemudian, berselang beberapa menit kejadian yang tidak diinginkan terjadi di kediaman salah satu tokoh yang dikunjungi Paslon Jimat Sakteh. Diduga para pelaku mendatangi Jimmy Sugito Putra (korban).

Para pelaku datang lengkap dengan senjata tajam jenis celurit, sedangkan korban tidak membawa sajam jenis apapun.

"Kericuhan itu akhirnya menimbulkan korban jiwa, korban merupakan pendukung Paslon Jimat Sakteh," terangnya.

Akibat dikeroyok korban mengalami sejumlah luka bacok ditubuhnya, sehingga nyawa korban tak dapat ditolong alias meninggal.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sangat menyangkan dan mengutuk keras tindakan kriminal tersebut karena tidak dapat diantisipasi, serta dideteksi dini oleh pihak keamanan.

"Kami tim pemenangan Jimad Sakteh mendesak Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku sekaligus otak kejadian tersebut," pungkasnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Hanggara/ Luhur Pambudi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved