Carok di Ketapang Sampang

Hanya Terancam 10 Tahun Penjara, Pelaku Pembacokan Ketapang Sampang Bebas dari Hukuman Mati

3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati.

|
Editor: faridmukarrom
Ist
3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati. 

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkelindan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang

Farman cuma menegaskan, hasil penyelidikan kasus yang berhasil dilakukan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman yang dipicu adanya kabar hoaks terkait pemukulan terhadap figur pemuka agama atau kiai. 

"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," pungkasnya. 

Bahkan, saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ditanyai mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Ia belum dapat menjelaskannya, dan memilih bungkam. 

"Sampai sekarang itulah hasil  penyelidikan dan penyidikan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, seusai pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim. 

Namun, Dirmanto menjelaskan mengenai upaya Polda Jatim dalam mengembalikan kondusivitas di Sampang


Termasuk, upaya pihaknya mengantisipasi adanya aksi balasan susulan atas kejadian pembacokan tersebut. 


Ia menjelaskan, pihaknya sudah menggandeng para tokoh masyarakat dan agama di kawasan Sampang untuk meredam gejolak susulan yang berpotensi terjadi pascakejadian pengeroyokan tersebut. 


"Kita sudah berupaya, semua tokoh-tokoh di sana sudah kami hubungi, sudah kita kumpulkan dan deklarasi itu salah satu upaya kita. Jangan sampai berdampak yang lainnya," katanya. 

Kronologi

Sementara itu diketahui insiden pembacokan terhadap saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 nomor urut 2 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) oleh sekelompok orang di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura kental dengan unsur politik.

Mengapa tidak, peristiwa berdarah itu terjadi setelah Paslon Jimad Sakteh melaksanakan kunjungan ke salah satu kediaman tokoh agama di desa setempat, Minggu (17/11/2024).

Ketua Tim Pemenagan Pasangan Jimad Sakteh, Surya Noviantoro menceritakan bahwa, informasi yang didapat awalnya sempat ada penghadangan dari beberapa orang yang tidak bertanggung jawab kepada Paslon Jimat Sakteh.

"Setelah ada negosiasi, akhirnya Pasangan Calon kami bisa diamankan dan keluar dari lokasi," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved