Carok di Ketapang Sampang

Hanya Terancam 10 Tahun Penjara, Pelaku Pembacokan Ketapang Sampang Bebas dari Hukuman Mati

3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati.

|
Editor: faridmukarrom
Ist
3 Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang hanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan bebas dari jeratan hukuman mati. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelaku Pembacokan di Ketapang Sampang bebas dari jeratan hukuman mati.

Ya, diketahui polisi gerak cepat tangkap pelaku pembacokan di Sampang Madura.

Kasus ini bermula dari ketersinggungan dan termakan informasi hoaks.

Awalnya ketiga tersangka tersebut, berinisial FS, AR dan MS. Mereka ditangkap oleh Anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang, dalam kurun waktu berbeda. 

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita tiga bilah celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa.

Baca juga: Elemen Masyarakat Jawa Timur Mendesak Netralitas ASN Dan Aparat Kepolisian Dalam Pilkada Jatim 2024

Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka melukai korban dalam kemelut kejadian di lokasi tersebut pada Minggu (17/11/2024) sore. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong. 

Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin. 

Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi. 

Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan danpengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy. 

Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.

Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga sentimeter.

Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima sentimeter. 

"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar, dipukul sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya. Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)," ujarnya dalam pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024). 

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkelindan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang

Farman cuma menegaskan, hasil penyelidikan kasus yang berhasil dilakukan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman yang dipicu adanya kabar hoaks terkait pemukulan terhadap figur pemuka agama atau kiai. 

"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," pungkasnya. 

Bahkan, saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ditanyai mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Ia belum dapat menjelaskannya, dan memilih bungkam. 

"Sampai sekarang itulah hasil  penyelidikan dan penyidikan," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, seusai pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim. 

Namun, Dirmanto menjelaskan mengenai upaya Polda Jatim dalam mengembalikan kondusivitas di Sampang


Termasuk, upaya pihaknya mengantisipasi adanya aksi balasan susulan atas kejadian pembacokan tersebut. 


Ia menjelaskan, pihaknya sudah menggandeng para tokoh masyarakat dan agama di kawasan Sampang untuk meredam gejolak susulan yang berpotensi terjadi pascakejadian pengeroyokan tersebut. 


"Kita sudah berupaya, semua tokoh-tokoh di sana sudah kami hubungi, sudah kita kumpulkan dan deklarasi itu salah satu upaya kita. Jangan sampai berdampak yang lainnya," katanya. 

Kronologi

Sementara itu diketahui insiden pembacokan terhadap saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 nomor urut 2 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) oleh sekelompok orang di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura kental dengan unsur politik.

Mengapa tidak, peristiwa berdarah itu terjadi setelah Paslon Jimad Sakteh melaksanakan kunjungan ke salah satu kediaman tokoh agama di desa setempat, Minggu (17/11/2024).

Ketua Tim Pemenagan Pasangan Jimad Sakteh, Surya Noviantoro menceritakan bahwa, informasi yang didapat awalnya sempat ada penghadangan dari beberapa orang yang tidak bertanggung jawab kepada Paslon Jimat Sakteh.

"Setelah ada negosiasi, akhirnya Pasangan Calon kami bisa diamankan dan keluar dari lokasi," ujarnya.

Kemudian, berselang beberapa menit kejadian yang tidak diinginkan terjadi di kediaman salah satu tokoh yang dikunjungi Paslon Jimat Sakteh. Diduga para pelaku mendatangi Jimmy Sugito Putra (korban).

Para pelaku datang lengkap dengan senjata tajam jenis celurit, sedangkan korban tidak membawa sajam jenis apapun.

"Kericuhan itu akhirnya menimbulkan korban jiwa, korban merupakan pendukung Paslon Jimat Sakteh," terangnya.

Akibat dikeroyok korban mengalami sejumlah luka bacok ditubuhnya, sehingga nyawa korban tak dapat ditolong alias meninggal.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sangat menyangkan dan mengutuk keras tindakan kriminal tersebut karena tidak dapat diantisipasi, serta dideteksi dini oleh pihak keamanan.

"Kami tim pemenangan Jimad Sakteh mendesak Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku sekaligus otak kejadian tersebut," pungkasnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Hanggara/ Luhur Pambudi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved