Pilgub Jatim 2024
Elemen Masyarakat Jawa Timur Mendesak Netralitas ASN Dan Aparat Kepolisian Dalam Pilkada Jatim 2024
Elemen Masyarakat Jawa Timur Mendesak Netralitas ASN Dan Aparat Kepolisian Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak.
Mereka menyebut putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.
Salah satu deklarator yakni Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Dr.Ir. Daniel Rohi mengatakan, Keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah,ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi dan netralitas pemilu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Dia menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.
"Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai
elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut," tegasnya.
Deklarasi diikuti oleh puluhan orang dari kalangan seperti para guru besar, tokoh agama, akademisi, politisi, aktivis, budayawan dan pimpinan elemen relawan, beberapa tohkoh yang ikut hadir dan memberikan dukungan di antaranya Prof. Dr. Hotman Siahaan Guru besar emeritus dari FISIP UNAIR,Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas, selaim itu ada aktivis dan pelaku usaha yakni Dr. Alim Basa Tualeka, wartawan senior Dr. Dhiman Abror, tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub), Ketua DPD Hanura Jatim Yunianto Wahyudi, Ronny Mustamu Sekretaris Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, serta beberapa wakil pimpinan elemen relawan seperti Heru Purnomo dan Ibu Megawati
Deklarasi dukungan dibacakan secara tegas oleh tokoh agama K.H Zainudin Husni (Pesantren Tarbiyatul Qulub, Surabaya)
Beberapa point tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni :
1. Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
2. Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan
Elemen Masyarakat Jawa Timur
netralitas ASN
Pilgub Jatim 2024
Mahkamah Konstitusi
advertorial
PDIP
tribunmataraman.com
JKSN Gelar Doa Bersama Syukuran Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Update Pilgub Jatim 2024: Penjelasan Lengkap Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Rampung, Luluk Nur Hamidah Kritisi Adanya Politik Uang yang Masif |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Perolehan Suara Khofifah-Emil di 36 Kabupaten/Kota dalam Pilgub Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Lanjut Hari Kedua, KPU Jatim Bakal Tetapkan Hasil Perolehan Suara Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.