Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024

Dua ASN Dinas Pertanian Tulungagung Langgar Netralitas: Bawaslu Serahkan Keputusan Sanksi ke BKN

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tulungagung: Bawaslu Siapkan Langkah Lanjutan

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. 

"Karena yang dilanggar adalah perundang-undangan lain, maka yang berhak memberikan sanksi bukan Bawaslu. Melainkan instansi pembina," tegas Nurul. 

SKB 5 Lembaga dikeluarkan oleh Kemenpan RB, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu RI.

Dalam SKB itu dengan jelas melarang ASN foto bersama calon kepala daerah.

Apalagi dalam foto yang didapat Bawaslu salah satu ASN itu mengacungkan 1 jari, simbol nomor urut calon. 

"Foto bersama saja tidak boleh, apalagi ini foto sambil menunjukkan gestur dukungan ke calon tertentu," ucap Nurul.  

Sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno, Bawaslu Tulungagung akan meneruskan temuan itu ke BKN. 

BKN nantinya yang akan memutuskan, apakah 2 ASN ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi atau tidak. 

Dengan demikian Bawaslu Tulungagung sudah menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran 2 ASN ini.

Masalah ini bermula saat Gatut Sunu Wibowo mengunggah foto di status Whatsapp. 

Dari  unggahan itu, foto Priyono dan Timour bersama calon bupati nomor urut 1 menyebar.

Dalam klarifikasi yang dilakukan di Dinas Pertanian, keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono  untuk mengantar selama kegiatan aspirasi, Selasa (15/10/2024). 

Endro lalu mengajak Priyono dan Timour ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi kemudian foto bersama. 

Ada 2 foto yang diunggah, pertama mereka berpose tangan mengepal. 

Pada pose kedua, Priyono tetap mengepalkan tangan karena ingin menunjukkan netralitasnya.

Sementara Timour mengacungkan jari telunjuk mengikuti ajakan para pihak yang ada di lokasi saat itu.

Mereka mengaku khilaf karena tidak bisa menolak ajakan Endro Hermono.

Keduanya sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com))

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved