Minggu, 26 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades

4 Kades di Tulungagung Yang Habis Masa Jabatannya Dikukuhkan Kembali, Masih Ada 14 Desa Tanpa Kades

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
MENGAMBIL SUMPAH - Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo mengambil sumpah 4 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali setelah sempat berakhir masa jabatannya, Senin (25/8/2025). Mereka dikembalikan ke jabatannya selama 2 tahun, berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan empat kepala desa (Kades) yang masa jabatannya telah berakhir, Senin (25/8/2025).

Keempatnya kembali menjabat maksimal dua tahun, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Mereka adalah Sri Lailatin (Kades Tunggangri, Kalidawir), Samoro (Kades Gedangan, Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kades Kauman, Kauman), dan Adi Setyono (Kades Pagerwojo, Pagerwojo).

Sebelum pengukuhan, Bupati terlebih dahulu membacakan pemberhentian Penjabat (Pj) Kades di desa masing-masing. Dengan begitu, para Kades kembali aktif hingga 2027.

“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan memperkuat kinerja dan mempercepat terwujudnya desa maju, mandiri, serta sejahtera,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan agar para Kades menjalankan amanah rakyat secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa.

Bupati menambahkan, pembangunan desa harus dilakukan secara kolaboratif dengan BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, menjelaskan pengukuhan hanya berlaku bagi Kades yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dengan syarat belum ada Pilkades dan adanya kesediaan dari Kades yang bersangkutan.

“Di Jatim ada empat kabupaten yang melakukan pengukuhan, dan Tulungagung paling sedikit dengan empat desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Tulungagung masih memiliki 18 desa tanpa Kades definitif. Dengan pengukuhan ini, jumlah desa yang belum memiliki Kades berkurang menjadi 14. Kekosongan itu disebabkan masa jabatan yang habis, belum terlaksananya Pilkades, hingga masalah hukum.

Menurut Hari, solusi realistis untuk mengisi kekosongan adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), sembari menunggu Pilkades serentak. Namun rencana itu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Dari 14 desa yang belum memiliki Kades, lima di antaranya tersandung kasus korupsi. Salah satunya Kades Rejotangan yang telah divonis bersalah.

Sementara tiga lainnya Kades Batangsaren (Kauman), Kades Tambakrejo (Sumbergempol), dan Kades Kradinan (Pagerwojo)—masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana desa.

Adapun Kades Karanganom (Kauman) memilih mundur setelah terseret kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019–2022 yang ditangani KPK.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved