Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024

Dua ASN Dinas Pertanian Tulungagung Langgar Netralitas: Bawaslu Serahkan Keputusan Sanksi ke BKN

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tulungagung: Bawaslu Siapkan Langkah Lanjutan

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah selesai melakukan pendalaman dugaan pelanggaran netralitas 2 ASN Dinas Pertanian.

Mereka adalah Priyono dan Timour, yang kedapatan foto bersama calon bupati nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo.

Bawaslu menyimpulkan, keduanya tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pilkada. 

Namun keduanya melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas sebagai ASN. 

"Bawaslu marathon untuk membahas dugaan pelanggaran dugaan 2 ASN ini," jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (28/10/2024). 

Baca juga: BRAK! Mobil Box Tabrak Lima Motor di Morowudi Cerme Gresik, Dua Pemotor Tewas

Nurul memaparkan, pada Selasa (16/10/2024) Bawaslu membahas bersama Pokja Netralitas untuk pemenuhan unsur informasi awal.

Hasilnya pada Sabtu (19/10/2024) diplenokan dan secara resmi telah ditetapkan sebagai informasi awal.

Bawaslu mempunyai waktu 7 hari untuk  melakukan penelusuran.

"Karena itu dibentuk tim telusur sampai Jumat (25/10/2024) kemarin. Lalu diplenokan pada Hari Sabtu (26/10/2024)," sambung Nurul. 

Hasil pleno ketua Bawaslu dan para anggota menyimpulkan, 2 ASN itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu.

Nurul memaparkan, unsur pasal 70 Undang-undang Pemilu tidak terpenuhi, yaitu  terkait pelibatan dalam kampanye oleh pasangan calon (Paslon).

Demikian juga unsur pasal 71 juga tak terpenuhi yaitu  menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu. 

Namun rapat pleno menyimpulkan 2 ASN ini melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Lalu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang Jia Korps dan Kode Etik. 

Terakhir keduanya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga terkait Pedoman Pembinaan dan  Pengawasan Netralitas Pegawai ASN  Dalam Pemilu maupun Pemilihan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved