Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sempat Jadi Buron, Apriliana Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Program PNPM Mandiri di Pagerwojo

Sempat jadi buron, Apriliana Eka Yusnita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kanit Tipikot Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto. 

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.

Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved