Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Sempat Jadi Buron, Apriliana Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Program PNPM Mandiri di Pagerwojo
Sempat jadi buron, Apriliana Eka Yusnita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kanit Tipikot Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.
Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
Korupsi Program PNPM Mandiri
tribunmataraman.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.