Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Sempat Jadi Buron, Apriliana Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Program PNPM Mandiri di Pagerwojo
Sempat jadi buron, Apriliana Eka Yusnita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Apriliana Eka Yusnita (38) sebagai tersangka korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo.
Perempuan asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.
Sementara tiga rekannya, masing-masing Malik Rahayu (49), Yunanik (43) dan Fuji Eka Nurpupahsari (38) sudah dipenjara.
Empat perempuan ini menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-2014 di Kecamatan Pagerwojo.
“Saat awal proses hukum yang bersangkutan tidak pernah merespons panggilan kami. Bahkan ketiga ketiga temannya menjalani proses hukum, yang bersangkutan menghilang,” jelas Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
Novi memaparkan, Kecamatan Pagerwojo mendapatkan program PNPM Mandiri Perdesaan dari tahun 2002 hingga 2018.
Namun kepengurusan PNMP berakhir pada 2014 berakhir saat empat orang ini menjabat.
Selanjutnya dilakukan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung dan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Tahun 2015 kami sudah mulai melakukan penyelidikan. Namun saat kami melayangkan panggilan pertama dan kedua, tersangka (Apriliana) tidak hadir,” sambungnya.
Karena tidak merespons panggilan kepolisian, Apriliana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Saat kawan-kawannya menjalani penyidikan di tahun 2022, Polres Tulungagung kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Apriliana.
Kali ini Apriliana merespons panggilan polisi dan membuka komunikasi dengan penyidik.
“Saat itu dia beralasan sedang bekerja di luar kota sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik. Namun dia mulai membuka komunikasi,” ungkap Novi.
Saat tahun 2023 ketiga temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai melengkapi berkas perkara.
Apriliana sempat datang menemui penyidik untuk menjalani proses hukum.
Namun karena berkas ketiga temannya sudah hampir lengkap, proses hukum Apriliana tidak bisa dibarengkan.
Dia diminta absen setiap Senin dan Kamis untuk memastikan tidak melarikan diri.
“Selama ini dia bersikap kooperatif dan rutin absen. Sekali saja dia mangkir absen, akan kami lakukan penahanan,” tegas Novi.
Berkas tiga temannya dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Mei 2024.
Penyidik harus menunggu putusan perkara ketiga rekannya agar berkasnya bisa dipakai untuk penuntutan Apriliana.
Dari hitungan penyidik, Apriliana diduga menggunakan uang dari PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 260 juta lebih untuk kepentingan pribadi.
“Hari ini kami melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ucap Novi saat ditemui Kamis (17/10/2024).
Modus
Selama menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan, empat perempuan ini menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.
Mereka melakukan pencairan keuangan melalui pinjaman kelompok fiktif ini.
Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.
Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.
Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari penjara selama 6 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan maka masing-masing diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Jaksa sempat banding karena putusan ini karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut 9 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu para terdakwa dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 8 miliar.
Namun putusan banding hingga kasasi tidak mengubah putusan hakim PN Tipikor.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
Korupsi Program PNPM Mandiri
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.