Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sempat Jadi Buron, Apriliana Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Program PNPM Mandiri di Pagerwojo

Sempat jadi buron, Apriliana Eka Yusnita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kanit Tipikot Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto. 

Namun karena berkas ketiga temannya sudah hampir lengkap, proses hukum Apriliana tidak bisa dibarengkan.

Dia diminta absen setiap Senin dan Kamis untuk memastikan tidak melarikan diri.

“Selama ini dia bersikap kooperatif dan rutin absen. Sekali saja dia mangkir absen, akan kami lakukan penahanan,” tegas Novi.

Berkas tiga temannya dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Mei 2024.

Penyidik harus menunggu putusan perkara ketiga rekannya agar berkasnya bisa dipakai untuk penuntutan Apriliana.

Dari hitungan penyidik, Apriliana diduga menggunakan uang dari PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 260 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini kami  melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ucap Novi saat ditemui Kamis (17/10/2024).

Modus

Selama menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan, empat perempuan ini menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Mereka melakukan pencairan keuangan melalui pinjaman kelompok fiktif ini.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa  Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari penjara selama 6 tahun serta denda masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, Malik Rahayu sebesar Rp 699 juta, Yunanik sebesar Rp 331 Juta dan Fuji Eka sebesar Rp 498 juta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved