Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Sempat Jadi Buron, Apriliana Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Program PNPM Mandiri di Pagerwojo
Sempat jadi buron, Apriliana Eka Yusnita akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Apriliana Eka Yusnita (38) sebagai tersangka korupsi program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo.
Perempuan asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.
Sementara tiga rekannya, masing-masing Malik Rahayu (49), Yunanik (43) dan Fuji Eka Nurpupahsari (38) sudah dipenjara.
Empat perempuan ini menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010-2014 di Kecamatan Pagerwojo.
“Saat awal proses hukum yang bersangkutan tidak pernah merespons panggilan kami. Bahkan ketiga ketiga temannya menjalani proses hukum, yang bersangkutan menghilang,” jelas Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
Novi memaparkan, Kecamatan Pagerwojo mendapatkan program PNPM Mandiri Perdesaan dari tahun 2002 hingga 2018.
Namun kepengurusan PNMP berakhir pada 2014 berakhir saat empat orang ini menjabat.
Selanjutnya dilakukan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung dan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Tahun 2015 kami sudah mulai melakukan penyelidikan. Namun saat kami melayangkan panggilan pertama dan kedua, tersangka (Apriliana) tidak hadir,” sambungnya.
Karena tidak merespons panggilan kepolisian, Apriliana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Saat kawan-kawannya menjalani penyidikan di tahun 2022, Polres Tulungagung kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Apriliana.
Kali ini Apriliana merespons panggilan polisi dan membuka komunikasi dengan penyidik.
“Saat itu dia beralasan sedang bekerja di luar kota sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik. Namun dia mulai membuka komunikasi,” ungkap Novi.
Saat tahun 2023 ketiga temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai melengkapi berkas perkara.
Apriliana sempat datang menemui penyidik untuk menjalani proses hukum.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kecamatan Pagerwojo
Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
Korupsi Program PNPM Mandiri
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.