Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

PDIP Terbitkan Rekomendasi Untuk Doding Rahmadi Menjadi Ketua DPRD Trenggalek

Doding Rahmadi telah mendapat rekomendasi dari PDIP untuk menjadi ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Doding Rahmadi, ketua DPRD Kabupaten Trenggalek 2024-2029 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Doding Rahmadi telah mendapat rekomendasi dari PDIP untuk menjadi ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

Dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Senin (30/9/2024), pimpinan DPRD sementara mengumumkan rekomendasi Ketua DPRD Trenggalek dari PDIP Perjuangan adalah untuk Doding Rahmadi.

Usulan dari PDI Perjuangan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur menyusul usulan nama tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang sudah diusulkan lebih dulu yaitu M. Hadi dari PKB, Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.

"Hari ini untuk usulan dari PDI Perjuangan sudah turun yaitu untuk saya sendiri, sedangkan untuk SK tiga wakil ketua dari gubernur sampai hari ini belum turun. Nanti segera kami susulkan yang usulan ketua mudah-mudahan secepatnya bisa turun sehingga kita bisa segera bekerja," kata Doding, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Profil Kabupaten Trenggalek dan Cerita di Balik Julukan Bumi Menak Sopal

Doding enggan berandai-andai kapan SK pimpinan DPRD Trenggalek dari gubernur tersebut akan turun. Yang pasti begitu turun maka nama-nama tersebut akan segera dilantik sebagai pimpinan dewan definitif.

"Kalau yang turun 3 pimpinan (wakil ketua) dulu, ya kita lantik 3 dulu, untuk yang ketua DPRD nanti dilantik setelahnya. Tapi kalau keempatnya turun, ya langsung dilantik bersama-sama," tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.

Menurut Doding, tidak menjadi masalah jika nantinya SK tersebut tidak turun bersama - sama, melainkan tiga wakil ketua DPRD terlebih dahulu.

Karena sistem kepimpinan DPRD Trenggalek adalah kolektif kolegial maka satu orang dari tiga pimpinan DPRD yang telah dilantik tetap bisa memimpin rapat paripurna termasuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Tapi sebelum SK dari Gubernur turun maka tidak bisa, karena persyaratan pembentukan AKD itu oleh ketua definitif," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Ketua DPRD Trenggalek Sementara, Doding Rahmadi 
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved