Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

PDIP Belum Dapat Rekomendasi Dari Pusat, Kursi Ketua DPRD Trenggalek Masih Kosong

Hingga hari ini kursi ketua DPRD Trenggalek masih kosong karena PDIP Trenggalek belum mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP Pusat

Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kursi Ketua DPRD Trenggalek masih kosong karena DPC PDIP belum mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Tiga posisi pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Trenggalek 2024-2029, Rabu (18/9/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut posisi wakil ketua DPRD 1, 2, dan 3 sudah diisi yaitu oleh M. Hadi dari Fraksi PKB, lalu Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Partai Golkar.

Sedangkan posisi Ketua DPRD Trenggalek yang seharusnya diisi oleh PDI Perjuangan masih kosong.

"Karena kami ingin percepatan harusnya empat pimpinan dewan sudah diisi, tapi karena wakil ketua dan ketua DPRD itu berdasarkan rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik, sementara sekarang belum lengkap jadi yang kita tetapkan tiga orang itu dulu," kata Ketua DPRD Trenggalek Sementara, Doding Rahmadi, Rabu (18/9/2024).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut mengaku belum mengetahui kapan rekomendasi nama Ketua DPRD Trenggalek dari partainya akan keluar, namun ia optimis, pekan depan surat tersebut akan turun.

PDI Perjuangan sendiri punya tiga kandidat untuk mengisi kursi Ketua DPRD Trenggalek yaitu Doding Rahmadi, Pranoto, dan Guswanto.

"Nanti kalau (rekomendasi) dari PDI Perjuangan sudah datang ya kita lakukan penetapan lagi," lanjut Doding.

Doding memastikan, dengan kosongnya kursi ketua tidak akan menghambat kerja - kerja DPRD Trenggalek sebab sistem kepemimpinan DPRD adalah kolektif-kolegial.

"Jadi salah satu dari tiga pimpinan tersebut bisa memimpin rapat, walaupun posisinya wakil ketua," ucap Doding.

Hal tersebut bisa diberlakukan dalam agenda terdekat DPRD Trenggalek yaitu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Begitu Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan DPRD Trenggalek dari Gubenur Jawa Timur keluar, tiga pimpinan dewan tersebut bisa memimpin rapat paripurna pembentukan AKD.

"Insyaallah dalam satu hari bisa selesai, karena pembicaraan penyusunan AKD ini sudah panjang, teman-teman fraksi sudah rutin membicarakannya 2-3 hari sekali," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved