Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Sosok Seorang Kades Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

Anam Warsito atau AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro.

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/yusab alfa ziqin
Anam Warsito atau AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro kini lima orang. Terbaru, Kejari Bojonegoro menetapkan Anam Warsito atau AW sebagai tersangka dalam kasus rasuah itu.

Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga pada Rabu (21/8/2024) sore.

Kasi Pidus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, pihaknya cukup bukti untuk menersangkakan kades yang juga bekas anggota DPRD Bojonegoro 2014-2019 itu.

"Dalam pemeriksaannya yang terkahir pada hari ini, dia (Anam Warsito, red) mengingkari.  Namun, dia tetap kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Rabu (21/8/2024) sore.

Baca juga: 6.178 Tenaga Honorer Pemkab Malang Akan Diangkat jadi ASN PPPK, Kepala BKPSDM: Tes Hanya Formalitas

Anam Warsito, lanjut jaksa akrab disapa Aditia ini, punya peran sebagai makelar dari dealer mobil Suzuki PT United Motor Centre (UMC) Surabaya maupun Bojonegoro.

Agar, tambah mantan Kasi Intelijen Kejari Sukabumi tersebut, desa-desa yang melelang Mobil Siaga membeli Mobil Siaga melalui PT UMC Surabaya maupun Bojonegoro.

"Sepeti itu hubungan AW (Anam Warsito, red) dengan PT UMC. Selain itu, AW juga terlibat dalam pemberian cashback untuk para kades yang membeli Mobil Siaga," imbuhnya.

Lebih detail terkait peran Anam Warsito, mantan Kasi Barang Bukti Kejari Cirebon ini belum mengemukakan. Dia menyebut, hal itu akan terkuak dalam persidangan mendatang.

Terkait potensi penambahan jumlah tersangka dari elemen kades maupun pejabat Pemkab Bojonegoro, Aditia masih menutup rapat. Menurut dia, hal itu masih terus didalami.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saja perkembangannya," imbuh jaksa asal Kabupaten Cianjur ini.

Diketahui, sebelum Anam Warsito, ada empat orang yang sudah menjadi tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Mereka Heny Sri Setyaningrum, Indra Kusbianto, Syafaatul Hidayah, dan Ivvone.

Heny Sri Setyaningrum merupakan ASN di Dinas Perkim Magetan yang jadi makelar untuk PT Sejahtera Buana Trada (SBT) dalam Pengadaan Mobil Siaga. Dia jadi tersangka Senin (19/8/2024) malam.

Indra Kusbianto merupakan Branch Manager PT UMC Bojonegoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/8/2024) malam pula, bersama Heny Sri Setyaningrum.

Syafaatul Hidayah merupakan Head Sales PT UMC Surabaya. Dia jadi tersangka Kamis (15/8/2024) malam. Ivvone merupakan Branch Manager PT SNT Surabaya, jadi tersangka bersama Syafaatul Hidayah.

Keempat tersangka sebelumnya itu disangka Kejari Bojonegoro punya peran yang vital dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga pada akhir 2022 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved