Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Sales dan Branch Manager Dealer Mobil di Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Setelah enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.

Editor: eben haezer
ist
Syafaatul Hidayah (berompi oranye nomor 2) dan Ivvone (berompi oranye nomor 3) usai ditetapkan jadi tersangka, Kamis (15/8/2024) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Setelah enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.

Dua tersangka itu adalah Syafaatul Hidayah dan Ivvone.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, Syafaatul Hidayah merupakan sales di PT United Motor Centre (UMC).

"Sementara Ivvone merupakan Branch Manager di PT Sejahtera Buana Trada atau SBT," jelasnya, Kamis (15/8/2024) malam.

Baik PT UMC dan PT SBT, terang Aditia sapannya, merupakan dealer penyedia mobil merk Suzuki. Dua dealer itu mitra bagi 386 desa dalam menyediakan Mobil Siaga yang berjenis APV.

"Dua tersangka ini langsung kami tahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Aditia mengatakan peran Syafaatul Hidayah dan Ivvone cukup sentral.

Kedua tersangka ini diduga mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.

"Seharusnya, potongan harga Mobil Siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades. Tapi masuk ke kas negara," jelasnya.

Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.

Total, ungkap Aditia, kerugian negara akibat ulah Syafaatul Hidayah dengan PT UMC-nya, mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Ivvone dengan PT SBT-nya, mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Keduanya kami kenai Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Minimal dihukum empat tahun penjara," imbuhnya.

Selain Syafaatul Hidayah dan Ivvone, lanjut Aditia, Kejari Bojonegoro berpotensi mencokok tersangka-tersangka yang lain. Sebab, penyidikan Korupsi Mobil Siaga ini masih akan dikembangkan lagi.

"Selain itu, kami juga masih akan terus mengejar hak (pemulihan kerugian, red) negara dalam perkara ini," tandasnya.

Terkait barang bukti berupa uang yang disita Kejari Bojonegoro dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, terang Aditia, terkini jumlahnya sudah tak kurang dari Rp 4 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved