Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro
Seorang ASN di Pemkab Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
Satu ASN di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Seorang ASN di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Senin (19/8/2024) malam.
ASN wanita berusia 53 tahun itu ditetapkan jadi tersangka bersama pria inisial IK (49) selaku branch manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.
Kasi Pidus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman tak membeber detail peran HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Alasannya, saat ini kasus rasuah itu masih penyidikan dan dikembangkan.
"Yang jelas, keduanya (HSN dan IK, red) aktif selama proses pengadaan mobil siaga ini. Aktifnya seperti apa, kita lihat nanti di persidangan," ujarnya, Senin (19/8/2024) malam.
Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: NasDem Batal Dukung Anna Muawanah, Beri Rekom ke Setyo Wahono-Nurul Azizah
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Aditia sapaannya meneruskan, HSN dan IK langsung dikeler ke Lapas Bojonegoro lantas ditahan di lapas kelas IIA tersebut selama 20 hari ke depan.
"Mereka (HSN dan IK, red) kami jerat dengan Pasal 2,3,5,11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana juga tak mengemukakan seperti apa peran detail HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Namun, dia menyebut, peran HNS dan IK hampir sama dengan Syafaatul Hidayah dan Ivvone selaku dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga yang ditetapkan sebelumnya.
Diketahui, saat ini ada empat tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Yakni, HSN, IK, Syafaatul Hidayah, dan Ivvone. Penetapan Syafaatul Hidayah dan Ivvone sebagai tersangka, berlangsung Kamis (15/8/2024) kemarin.
Syafaatul Hidayah selaku sales senior dealer mobil Suzuki PT UMC Surabaya dan Ivvone selaku branch manager dealer mobil Suzuki PT Sejahtera Buana Trada (SBT), disangka berperan vital dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Keduanya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades. Padahal, seharusnya potongan harga Mobil Siaga itu masuk atau kembali lagi ke kas negara.
Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga berperan aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Mereka juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.
Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022. Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta.
Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.
Potensi Tangkap Tersangka Baru, Kejari Bojonegoro Periksa Lagi Kepala BPKAD dan Kadinkes |
![]() |
---|
Sudah Ada 5 Tersangka, Kasus Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Masih Bisa Menyeret Tersangka Lain |
![]() |
---|
Sosok Seorang Kades Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro |
![]() |
---|
Peran ASN Kabupaten Magetan yang Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro |
![]() |
---|
Sales dan Branch Manager Dealer Mobil di Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.