Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren akan Diminta Pemkab Tulungagung, Tunjuk Plt?

Pemkab Tulungagung Akan Minta Surat Salinan Penetapan Tersangka Kades Batangsaren ke Kejari Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi sebagai tersangka korupsi keuangan desanya, dari tahun 2014-2019.

Selain Ripangi, Kejari Tulungagung juga menetapkan tersangka bendahara desa, Komuroji dalam perkara yang sama.

Keduanya bahkan sudah ditahan sejak Kamis (8/8/2025) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Penahanan ini membuat keduanya tidak bisa menjalankan pemerintahan di Desa Batangsaren.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan pihaknya memikirkan pelayanan administrasi di Desa Batangsaren. 

“Nanti saya perintahkan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). DPMD yang akan mencari solusi,” ujarnya.

Secara prinsip, karena Kades tidak bisa menjalankan pemerintahan, maka harus ada seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Dari sisi administrasi, Pemkab Tulungagung perlu lebih dulu memastikan penetapan tersangka dan penahanan Ripangi.

Karena itu DPMD nantinya yang akan meminta salinan surat penetapan tersangka dan keterangan penahanan ke Kejari Tulungagung.

“Kita yang harus proaktif mendapatkan salinan surat itu ke Kejaksaan. Yang penting dapat salinan dulu,” tegas Heru.

Salinan penetapan tersangka dan penahanan Kades menjadi bukti bahwa dia tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan.

Atas dasar itu Pemkab Tulungagung kemudian menunjuk Plt selama Kades menjalani proses hukum.

Namun status Kades masih akan melekat pada Ripangi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang bisa dilakukan adalah pemberhentian sementara selama penahanan, sampai nanti perkaranya diputus pengadilan,” tegas Heru.

Pemkab Tulungagung bisa memberhentikan Ripangi, jika diputus bersalah pengadilan, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika masa jabatannya lebih dari 1 tahun, maka akan  Bupati harus menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Aturan ini mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa. 

Selanjutnya dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu. 

Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Batangsaren diduga telah melakukan korupsi keuangan desa, dengan kerugian mencapai Rp 780 juta.

Salah satu modus yang digunakan adalah, hasil sewa tanah aset desa tidak disetorkan sebagai pendapatan desa, tapi dipakai kepentingan pribadi.

Selain itu ada pula laporan fiktif penggunaan keuangan desa yang ditemukan Kejaksaan.

 (David Yohanes/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved