Berita Terbaru Kota Surabaya

Mulai 1 Agustus 2024, Pemohon SKCK Harus Tunjukkan Bukti Kepesertaan BPJS Aktif

Mulai 1 Agustus 2024 pemohon SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Mulai 1 Agustus 2024 pemohon SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Aktif, maka pengurusan SKCK tidak dilanjutkan.

Mobile JKN adalah aplikasi layanan BPJS kesehatan yang bisa diunduh di smartphone.

"Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screenshot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mensosialisasikan syarat baru pengurusan SKCK di lembaga kepolisian ini.

"Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN," kata Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya, Aiptu Kusbiantoro Zeputro.

Dia menjelaskan aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Kepala BPJS Surabaya Hernina menyebut bahwa di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir semua warga. Saat ini total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa.

"Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab," katanya.

Diharapkan dengan aturan baru ini, pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

(Faiq Nuraini/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved