Pilkada Tulungagung 2024

PJ Bupati Tulungagung Jatuhkan Sanksi Etik ke PNS yang Mendaftar Jadi Bacabup Tulungagung

Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada seorang PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup) Tulungagung 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi Pilkada

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta. 

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik. 

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri. 

Sebelumnya ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah lewat Parpol.

Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik. 

Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat dan Sekda. 

Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved