Revisi UU Penyiaran

Puluhan Jurnalis di Jember Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Jalan Mundur di Depan Gedung DPRD

Puluhan Jurnalis menggelar aksi tolak revisi RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis malam (16/5/2024).

|
Editor: eben haezer
ist
Puluhan Jurnalis di Jember Aksi Damai Tolak Pasal Pelarangan Penayangan Liputan Investigasi di Revisi RUU Penyiaran. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan Jurnalis menggelar aksi tolak revisi RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis malam (16/5/2024).

Dalam aksi itu, mereka melakukan aksi jalan mundur, sebagai simbol mundurnya demokrasi.

Para jurnalis ini berasal dari berbagai organisasi profesi. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunarji mengatakan aksi jalan mundur itu, sebagai simbol kebebasan pers sejak disahkannya UU nomor 40 tahun 1999, bakal tidak ada gunanya, bila revisi RUU tentang Penyiaran tersebut disahkan.

"Jadi kami jalan mundur sebagai bentuk kritik terhadap pemangku kebijakan.Agar kelestarian kebebasan pers tetap terjaga," ujarnya.

Menurutnya, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI, berpotensi melarang penayangan hasil peliputan investigasi.

"Tentu ini jelas mengancam kebebasan pers terhadap jurnalis investigasi. Itu jadi poin utama yang harus kami tolak," ucap jurnalis yang akrab disapa Mahfud ini.

Selain itu, kata Mahfud, jika draf RUU Penyiaran tersebut disahkan akan berpotensi memberangus peran Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengeketa pemberitaan.

"Karena peran Dewan Pers akan bisa digantikan oleh lembaga lain untuk mengoreksi dan menyelesaikan sengketa Pers. Kalau itu terjadi akan ada tumpang tindih UU Pers dengan UU Penyiaran," imbuhnya.

Sementara, Andi Saputra, Anggota AJI Kota Jember menyatakan pasal di RUU Penyiaran ini perlu ditolak, karena dapat membatasi kerja jurnalistik investigasi. Bahkan sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang merupakan buah reformasi.

"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers. Tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," katanya.

Lebih lanjut, kata Andi, bila DPR RI memaksa memasukan pasal pelarangan penayangan Investigasi di Revisi RUU tersebut, akan memperkuat penguasa dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi.

"Atau kekuatan di luar pemerintahan. Sehingga tidak akan ada kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," urainya.

Oleh karenanya, Andi meminta DPR RI meninjau ulang Draf Revisi RUU Penyiaran dengan menghapus pasal yang berpotensi melanggar kemerdekaan pers dan hak publik dalam atas informasi.

"Serta melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil, yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu beririsan," desaknya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved