Revisi UU Penyiaran
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lamongan Aksi Jalan Mundur ke Pemkab dan DPRD
Puluhan wartawan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi menolak pembahasan RUU Penyiaran.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan wartawan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi menolak pembahasan RUU Penyiaran.
Aksi yang dilakukan sebanyak 32 wartawan dari berbagai media cetak, electronik dan TV ini mendapat perhatian pengguna jalan, karena para awak media ini melakukan aksi jalan mundur saat longmarch menuju ke kantor DPRD Lamongan.
Para wartawan Lamongan memulai aksinya dari Balai Wartawan Lamongan yang ada di Jalan Kombespol M Duryat Lamongan.
Dua titik lokasi, yaitu Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD Lamongan menjadi lokasi yang dijujug oleh puluhan jurnalis dari berbagai media yang ada di Lamongan itu.
"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengKaji ulang draf revisi UU Penyiaran," kata korlap aksi Jurnalis Lamongan, Kadam Mustoko dalam orasinya, Senin (27/5/2024).
Layaknya aksi demontrasi lainnya, puluhan jurnalis ini juga membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutannya.
Beberapa poster dan spanduk tersebut diantaranya Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru, jangan hambat kebebasan pers dan masih banyak poster lainnya serta spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
Para wartawan menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.
Saat berada di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis Lamongan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik," tandas Kadam.
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat. "Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ungkap Khusnul Aqib.
Anggota Baleg DPR RI Sebut RUU Penyiaran Sulit Untuk Disetujui |
![]() |
---|
Bakar Keranda Jenazah, Jurnalis di Sampang Aksi Tolak Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran |
![]() |
---|
Jurnalis di Pamekasan Madura Aksi Tolak Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di Revisi UU Penyiaran |
![]() |
---|
Protes Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Kediri Tabur Bunga di Depan TMP |
![]() |
---|
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.