Revisi UU Penyiaran

Bakar Keranda Jenazah, Jurnalis di Sampang Aksi Tolak Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran

Para jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran, Senin (20/5/2024) siang.

Editor: eben haezer
hanggara pratama
Aksi tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Madura. Para demontran bakar properti keranda, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran, Senin (20/5/2024) siang.

Aksi itu digelar di depan gedugn DPRD Sampang. 

Mereka menggelar aksi mulai dari Taman Bunga, kemudian menyisiri Jalan Raya Jamaluddin hingga ke Jalan Wijaya Kusuma, tepatnya di depan kantor legislatif. 

Dalam aksinya, selain mengangkat poster, jurnalis juga membuat aksi teatrikal menggunakan replika keranda. 

Dalam aksi itu, mereka membakar replika keranda sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia. 

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kamaludin Harun mengatakan bahwa, dengan aksi ini pihaknya memaksa agar DPRD Sampang turut menolak terhadap RUU Penyiaran yang dirasa tumpang tindih.

Seperti di Pasal 8A huruf (Q) tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusu dibidang penyiaran.

"Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa Pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menolak adanya Pasal 50B ayat 2 huruf C memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. 

"Seharusnya liputan investigasi merupakan mahkota jurnalis tapi malah dilarang. Ini yang kita tolak keras karena produk jurnalis investigasi sangat membantu masyarakat," terangnya.

Di tengah aksi, para demontran ditemui oleh dua anggota DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dari Komisi II dan Aulia Rahman dari Komisi 1.

Agus Husnuk Yaqin menyampaikan permintaan maaf lantaran Ketua DPRD Sampang Fadol tidak dapat hadir di tengah aksi lantaran tugas di luar kota.

"Segala tuntutan aksi akan kami teruskan ke DPR RI, namun karena pimpinan tengah menjalankan tugas di luar kota mohon bersabar," pungkasnya. 

(hanggara pratama/tribunmataraman.com)\

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved