Revisi UU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Para jurnalis dan pegiat Pers di Malang Raya menggelar aksi menolak revisi UU Penyiaran yang dinilai penuh pasal bermasalah

|
Editor: eben haezer
purwanto
Benni Indo, ketua AJI Malang berorasi dalam aksi demo menolak revisi UU Penyiran di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/5/2024). Selain diikuti AJI, aksi ini juga diikuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang Raya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para jurnalis dan pegiat Pers di Malang Raya melakukan demonstrasi di gedung DPRD kota Malang untuk menolak Draft revisi RUU Penyiaran dari UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Jumat (17/5/2024).

Draft revisi RUU penyiaran ini dianggap dapat membungkam kebebasan berekpresi karena terdapat pasal yang penuh kontroversi.

Seperti dalam pasal 50 B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi yang membatasi kebebasan Pers.

Baca juga: Gelar Aksi Tabur Bunga di Depan Gedung DPRD, Jurnalis Blitar Raya Tolak Draft RUU Penyiaran 

Larangan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara kebijakan negara. 

Aksi ini diikuti oleh empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya, mulai dari PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Malang Raya dan PFI Malang Raya.

Mereka melakukan aksi teatrikal dengan melakukan jalan mundur dari Balaikota Malang menuju DPRD Kota Malang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemunduran demokrasi dari kebebasan Pers di Indonesia.

Selain itu, sejumlah jurnalis yang mengenakan topeng berupa TV juga dirantai tangannya oleh oknum penguasa yang diperagakan oleh salah seorang jurnalis.

Sang penguasa itu juga menutup rapat mulut jurnalis tersebut dengan menggunakan stiker bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.

Aksi ini memiliki makna pembungkaman terhadap jurnalis.

"Ada pasal yang menjadi kontroversi seperti pasal 50B ayat 2 yang memiliki banyak tafsir,"

"Terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," ucap Benni Indo, selaku Koordinator Aksi.

Selain itu,  mereka  juga mencatat adanya tumpang tindih atau cawe-cawe penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi. 

Disebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Sehingga penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved