Revisi UU Penyiaran

Protes Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Kediri Tabur Bunga di Depan TMP 

Para jurnalis di Kota Kediri menggelar unjuk rasa damai memprotes pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU Penyiaran, kemarin (17/5/2024).

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
didik mashudi
Puluhan wartawan di Kediri menggelar unjuk rasa memprotes RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers di depan TMP Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para jurnalis di Kota Kediri menggelar unjuk rasa damai memprotes pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU Penyiaran, kemarin (17/5/2024).

Dalam aksinya, jurnalis menggelar tabur bunga di depan taman makam pahlawan. 

Aksi ini digelar jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, PWI Kediri Raya, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri. 

Baca juga: Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Seperti diketahui, rancangan revisi RUU Penyiaran banyak menuai kritik karena ada pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. 

Selain itu ada sejumlah pasal yang dalam draf revisi RUU Penyiaran dianggap bakal mengancam kebebasan pers.

Aksi dilakukan dengan menggelar poster berisi protes dan melakukan orasi. Selain itu sejumlah wartawan menutup mulutnya dengan kartu pers.

Aksi ditutup dengan melakukan tabur bunga di atas poster yang kemudian dibakar. Tabur bunga sebagai simbol terancamnya kebebasan pers di Indonesia.

Unjuk rasa ini mendapatkan pengaman puluhan personel polisi serta mendapatkan perhatian dari masyarakat yang melintas di Jl Pahlawan Kusuma Bangsa depan TMP Kota Kediri.

Sementara orasi dilakukan bergantian oleh Ketua IJTI Korda Kediri Roma Dwi Juliandi, Ketua AJI Kediri Danu Sukendro dan Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyudi.

Roma Dwi Juliandi menyampaikan tuntutan aksi damai wartawan yakni, draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers untuk dicabut.

Kemudian meminta DPR RI mengkaji draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Selain itu meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Disampaikan kepada Komisi I DPR RI untuk meninjau kembali, mengkaji ulang bahkan bila perlu mencabutnya. Ada beberapa konsen yang ditemukan pada RUU Penyiaran yang pasalnya diduga  disusupkan.

"Namun konsen kami sangat tidak setuju kalau media dilarang untuk melakukan investigasi," tandasnya.

Diungkapkannya, revisi RUU Penyiaran ini dapat mengurangi independensi media dalam melakukan pemberitaan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved