Revisi UU Penyiaran

Jurnalis di Pamekasan Madura Aksi Tolak Pasal yang Ancam Kemerdekaan Pers di Revisi UU Penyiaran

Puluhan jurnalis di Pamekasan Madura menggelar unjuk rasa menolak pasal-pasal bermasalah yang muncul dalam draf revisi UU Penyiaran. 

Editor: eben haezer
Muchsin
Salah seorang koordinator lapangan, Taufiqur Rahman Kafhi, saat orasi di di depan pintu pagar ke luar, gedung DPRD Pamekasan, Jalan Kabupaten Pamekasan, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Puluhan jurnalis menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jumat (17/5/2024).

Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pasal-pasal bermasalah yang muncul dalam draf revisi UU Penyiaran. 

Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dapat mengancam kemerdekaan pers. 

Baca juga: Protes Pasal Bermasalah Dalam Revisi UU Penyiaran, Jurnalis di Kediri Tabur Bunga di Depan TMP 

Dengan membentangkan sejumlah poster dan membawa miniatur mayat yang dipangku, wartawan berdiri di depan pintu pagar DPRD, tanpa mempedulikan terik matahari.

Sementara di pintu masuk pagar dijaga sejumlah aparat Polres dan Kodim 0826 Pamekasan.

Sebagai bentuk protes, wartawan membakar ban bekas mobil tepat di depan pintu.

“Kami mengecam dan menolak keras revisi UU Penyiaran. Karena tindakan itu sudah membungkam kebebasan pers. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh dibatasi,” kata Khairul Umam, koordinator lapangan dalam orasinya.

Menurut Irul, panggilan Khairul Umam, ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), langkah untuk merevisi UU penyiaran dinilai menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pengebiri pers. Karena dari liputan investigasi itu, banyak terkuak informasi yang mendidik publik. Ia menilai, upaya DPR itu tidak sesuai , malah mengkhianati demokrasi.

Sedang Taufiqur Rahman Kafhi, dalam orasinya menyatakan, kedatangan itu,  ingin kalangan DPRD Pamekasan mendengarkan tuntutan jurnalis, jika revisi UU Penyiaran menjadi salah satu ancaman bagi profesi jurnalis, mengancam  demokrasi di masa depan bangsa ini.

“Dari tahun ke tahun, indeks demokrasi di negeri ini, dari tahun ketahun terus merosot. Apalagi sekarang ketika sudah ada rencana dari pemerintah untuk merevisi UU Penyiaran dengan melarang produk jurnalistik investigasi, sungguh keterlaluan. Dan perlu diketahui, sudah banyak oknum-oknum di negeri ini yang dipenjara, gara-gara liputan investigasi,” ungkap Taufiq.

Selanjutnya Taufiq meminta kepada Achmad Baidowi, yang kini menjadi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, untuk membatalkan rencana revisi UU Penyiaran itu. Sebab, Achmad Baidowi, paham betul dengan dunia jurnalis. Karena sebelum berada di Senayan, Achmad Baidowi pernah menjadi jurnalis dan bertugas di Pamekasan.

“Tolong dengarkan jeritan jurnalis yang di daerah. Jika tidak serius membahas revisi UU Penyiaran ini, maka profesi kami terancam. Tentunya saudara Achmad Baidowi memiliki cita-cita yang sama tegaknya demokrasi. Bagaimana kebebasan pers ini betul-betul dilindungi oleh negara,” kata Taufiq.

Kedatangan mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto. Selanjutnya Hermanto diminta untuk tanda tangan di atas poster kain, menolak rencana revisi UU Penyiaran.

“Kami di sini akan berjuang untuk menyampaikan aspirasi teman-teman jurnalis di Pamekasan  ke DPR RI di Jakarta,” kata Hermanto.

Setelah itu, wartawan masuk ke kantor DPRD menuju lantai atas dan menempelkan sejumlah poster di dinding ruang komisi.

Sementara Hermanto dan beberapa anggota DPRD lainnya hanya melihat.

(muchsin rasjid/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved