Bupati Sidoarjo Tersangka KPK

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi resmi menerima SK sebagai Plt Bupati Sidoarjo dari Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim

Editor: eben haezer
fatimatuz zahroh
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi (kedua dari kiri), ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi resmi menerima SK sebagai Plt Bupati Sidoarjo dari Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (8/5/2024). 

Penyerahan SK penunjukan Plt Bupati Sidoarjo pada Subandi ini dilakukan pasca KPK menetapkan tersangka dan menahan bupati non aktif Ahmad Muhdlor Ali sehari sebelumnya.

Muhdlor diduga terlibat tindak pidana korupsi atas kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Sidoarjo

Pj Sekdaprov Jatim menegaskan bahwa penunjukan Plt Bupati Subandi itu dilakukan berdasarkan SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.

“Kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kita provinsi turut prihatin dengan kejadian yang terjadi di Sidoarjo. Kita doakan yang terbaik untuk Pemda Sidoarjo dan masyarakat Sidoarjo,” tegas Bobby.

Pihaknya menegaskan bahwa sesuai prosedur untuk menghindari kekosongan pemerintah maka Pemprov Jatim melalui Pj Gubernur Jatim memberikan penugasan kepada wakil bupati sidoarjo selaku plt bupati sidoarjo. 

“Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 Pasal 66 Ayat 1 tentang pemerintah daerah. Apabila Bupati dalam masa tahanan beliau dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan. Otomatis agar roda pemerintahan berjalan maka tugas dilaksanakan wakil bupati selaku Plt,” tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa tugas yang paling penting adalah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Khususnya agar pelayanan publik tetap berjalan dengan semestinya.

Sehingga lanjut Bobby masyarakat bisa terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di kabupaten berada tanggung jawab pemkab. 

Selain itu, Bobby juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Bupati Sidoarjo ini akan berlangsung sampai pelantikan bupati terpilih hasil dari pilkada serentak.

“Jabatan Plt Bupati Sidoarjo ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru terpilih. Tergantung hasil pilkada 27 November 2024,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan terkait upaya  pencegahan korupsi pemprov jatim terus melakukan. Seperti saat pelantikan ada pakta integritas dan juga secara administrasi juga sudah dilakukan. Seperti adanya pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPK dan juga BPKP secara periodik.

Sementara itu, Subandi dalam wawancara usai menerima SK mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan tugas. Pihaknya akan menjalankan amanah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai Plt Bupati. 

“Hari ini kami mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang bupati. Tentu kita prihatin dengan kejadian di Sidoarjo,” tegasnya.

Subandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Dan menyerahkan semua proses pada yang berwenang.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved