Bupati Sidoarjo Tersangka KPK

Langkah Hukum Bupati Sidoarjo Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Editor: eben haezer
M taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor usai acara halal bihalal bersama ASN di Pendopo Sidoarjo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Namun, bentuk langkah hukum yang akan ditempuh, masih dibahas bersama tim hukumnya. 

“Kami perlu detailkan beberapa hal terlebih dulu. Seperti apa langkahnya, nanti akan disampaikan oleh tim kuasa hukum kami,” ujar Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). 

Baca juga: Gerindra Minta Penetapan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka KPK Tak Dikaitkan Dengan Politik

Mustofa Abidin, penasehat hukum Gus Muhdlor mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD itu sejak beberapa hari lalu. 

“Persisnya ditetapkan sebagai tersangka kapan, kami tidak tahu pasti. Namun hari ini, seperti disampaikan di berbagai media, KPK sudah menyatakan itu,” ujar Mustofa Abidin. 

Namun, sebagai warga yang baik disebutnya bahwa Gus Muhdlor dan tim kuasa hukum tetap menghormati semua proses yang berjalan. Termasuk menghormati keputusan KPK tersebut. 

“Kita ketahui bersama, OTT di BPPD Sidoarjo digelar pada 25 Januari 2024 lalu. Sehari setelahnya Siska Wati (Kasubag Umum BPPD) ditetapkan sebagai tersangka. Lalu beberapa minggu kemudian Ari Suryono (Kepala BPPD) juga ditetapkan menjadi tersangka. Dan sekarang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor,” urainya. 

Dia tidak mau berandai-andai, apakah penetapan tersangka ini bernuansa politik atau tidak. Hanya disampaikan bahwa fakta-fakta menyebut timing perkaranya memang seolah-olah pas. OTT digelar menjelang Pileg dan Pilpres, kemudian sekarang saat mendekati Pilkada Sidoarjo. 

Ditanya langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh, Mustofa mengaku belum bisa memastikan sekarang. Apakah pra peradilan atau langkah hukum seperti apa, belum diputuskan. 

“Ada beberapa hal yang sedang dikaji. Salah satunya, pada saat OTT KPK itu barang buktinya cuma sekitar Rp 69 juta. Kami pikir itu sangat kecil kalau untuk perkara yang ditangani KPK,” kata Mustofa. 

Selain itu, disebutnya ada beberapa alasan lain yang perlu dikaji lebih dalam. “Kita perlu bicarakan dengan tim. Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum. Termasuk langkah-langkah apa yang semestinya kita ambil terkait penetapan tersangka ini,” tandasnya.

(m taufik/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved