Bupati Sidoarjo Tersangka KPK

BREAKING NEWS - Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Berikut Perjalanan Kasusnya

Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, bupati Sidoarjo jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif PNS di BPPD Sidoarjo

Editor: eben haezer
ist
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor saat mengikuti acara pemusnahan senjata api ilegal di Kejari Sidoarjo beberapa waktu lalu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, bupati Sidoarjo jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/4/2024).

Kata Ali Fikri, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain, serta sejumlah alat bukti.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.

Komisi antikorupsi menduga Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi.

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Perjalanan Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved