Bupati Sidoarjo Tersangka KPK

3 Bupati Sidoarjo Berturut-turut Tersandung Korupsi, Terakhir Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 Bupati Sidoarjo berturut-turut, semuanya tersandung korupsi, Terakhir Gus Muhdlor jadi tersangka korupsi pemotongan dana insentif PNS

Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
luhur pambudi
Hakim PN Tipikor Surabaya membacakan amar putusan terhadap Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo, yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tersandung kasus korupsi.

Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ini bukanlah pertama kalinya bupati Sidoarjo menyandang status tersangka dalam kasus korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sebelum Gus Muhdlor, dua bupati Sidoarjo lainnya juga pernah menyandang status tersangka.

Keduanya adalah Win Hendarso, bupati SIdoajro Periode 2000 hingga 2010 dan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2020.

Diolah dari berbagai sumber, Win Hendarso disebut terjerat kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007. Pada tahun 2014, karena kasus itu, dia divonis hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan Saiful Ilah, terjerat kasus gratifikasi Rp 44,4 miliar dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Desember 2023 lalu.

Putusan hakim menyatakan, Saiful Ilah terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 44,4 miliar dari kepala dinas, kelaa desa, camat, hingga pengusaha, selama menjabat sebagai bupati Sidoarjo.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Gus Muhdlor

Terkait kasus korupsi yang menjadikan Gus Muhdlor tersangka, KPK lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

(eben haezer/tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved