Pembakaran Bendera PDIP

Ketua RT yang Membakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Mulai Disidang

DN, Ketua RT di kota Malang yang membakar bendera PDI Perjuangan, mulai menjalani sidang pelanggaran pemilu di PN Kelas I A Malang, Selasa (30/1/2024)

Editor: eben haezer
Kukuh Kurniawan
Sidang Pelanggaran Pemilu dalam kasus pembakaran bendera PDIP oleh seorang ektua RT di Kabupaten Malang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - DN, Ketua RT di kota Malang yang membakar bendera PDI Perjuangan, mulai menjalani sidang pelanggaran pemilu di PN Kelas I A Malang, Selasa (30/1/2024).

DN hadir tanpa didampingi penasehat hukum.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan pembacaan dakwaan.

Baca juga: Pak RT di Kabupaten Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan Karena Sakit Hati

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari saksi Bawaslu Kota Malang, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, maupun KPU Kota Malang.

Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengatakan, dalam sidang pertama kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024 tersebut, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.

"Kalau pidana umum, tidak ada limitasi waktu. Sedangkan kalau kami, ada limitasi waktu, dibatasi waktu 14 hari kerja," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kepolisian, jaksa, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu.

"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif dan mengakui. Pihak jaksa dan kepolisian juga sudah menawarkan penasehat hukum, tetapi terdakwa tidak mau,"

"Lalu untuk pasalnya (pasal yang didakwakan kepada terdakwa) yaitu Pasal 491 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan, bahwa sidang pelanggaran pemilu memang berbeda dengan sidang tindak pidana pada umumnya. Karena segala proses sidang dipercepat, termasuk agenda sidang dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Saksi ada 6, dan dua diantaranya adalah saksi ahli. Untuk jalannya sidang, diawali dengan pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak ada keberatan. Mangkanya langsung pembuktian, dan pemeriksaan saksi-saksi dilanjut pemeriksaan ahli dan juga terdakwa," terangnya.

Heriyanto mengungkapkan, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang tersebut kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Selanjutnya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (1/2/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Kami akan menyusun tuntutan. Dan insyallah, Kamis telah selesai dan akan kami bacakan tuntutannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial DN dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Polresta Malang Kota. Atas dugaan pelanggaran Pasal 491 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved