Pembakaran Bendera PDIP

Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Malang Dituntut 4 Bulan Penjara

Hartaono, pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, kabupaten Malang, dituntut 4 bulan penjara oleh JPU Kejari Malang

Editor: eben haezer
ist
Proses persidangan perkara pembakaran bendera PDIP di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (21/2/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perkara pembakaran bendera partai PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang sudah memasuki tahap penuntutan, Rabu (21/2/2024).

Terdakwa Hartono dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra sekira pukul 10.40 WIB. Hartono juga hadir di dalam persidangan mengenakan kemeja merah.

"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hartono pidana empat bulan penjara dan denda Rp3 juta dengan subsider lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartono sesuai Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim. Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaki menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melimpahkan perkara pembakaran bendera ke PN Kepanjen.

Kemarin Senin (19/2/2024) persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian hari ini, sidang tuntutan.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim yang akan digelar Senin (26/2/2024).

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved