Pembakaran Bendera PDIP
Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Malang Dituntut 4 Bulan Penjara
Hartaono, pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, kabupaten Malang, dituntut 4 bulan penjara oleh JPU Kejari Malang
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perkara pembakaran bendera partai PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang sudah memasuki tahap penuntutan, Rabu (21/2/2024).
Terdakwa Hartono dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra sekira pukul 10.40 WIB. Hartono juga hadir di dalam persidangan mengenakan kemeja merah.
"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hartono pidana empat bulan penjara dan denda Rp3 juta dengan subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartono sesuai Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.
Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim. Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaki menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melimpahkan perkara pembakaran bendera ke PN Kepanjen.
Kemarin Senin (19/2/2024) persidangan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian hari ini, sidang tuntutan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim yang akan digelar Senin (26/2/2024).
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang Dinilai Sebagai Tindak Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Ketua RT yang Membakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Mulai Disidang |
![]() |
---|
Bendera PDIP Dibakar, DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Polisi Usut Dalam Waktu 3x24 Jam |
![]() |
---|
Pak RT di Kabupaten Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.