Pembakaran Bendera PDIP

Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang Dinilai Sebagai Tindak Pidana Pemilu

Pembakaran Bendera PDIP oleh ketua RT di kabupaten Malang dinilai memenuhi unsur tindak pidana pemilu

Editor: eben haezer
lu'lu'ul isnainiyah
Gakkumdu Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera ke Polres Malang, Kamis (1/2/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh H, Ketua RT 04/RW 01 di Dusun/Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Hari ini, Kamis (1/2/2024) Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan ke Polres Malang.

Sekira pukul 10.00 WIB, Bawaslu datang ke Polres Malang membawa barang bukti tiang bendera dan bekas bendera yang telah dibakar oleh ketua RT, H, pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Baca juga: Pak RT di Kabupaten Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan Karena Sakit Hati

Sebelum melapor ke SPKT, terlebih dahulu Bawaslu melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang yang terdiri dari bawaslu, kejaksaan, hingga kepolisian.

Usai melakukan koordinasi, mereka langsung menuju ke SPKT untuk membuat laporan.

"Ini terkait peristiwa laporan pengerusakan bendera parpol dengan cara dibakar. Laporan sudah kami kami kaji besama pleno Gakkumdu. Hasilnya menyatakan bahwa itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk dilaporkan ke Polres," kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.

Allam mengatakan, laporan tersebut sudah dilaporkan ke SPKT dan diterima dengan nomor laporan 47.

Untuk bukti yang disertakan dalam laporan ini di antaranya bekas sisa bendera yang dibakar, tiang, kemudian korek api yang digunakan untuk membakar.

Secara terpisah, Koordinator Gakkumdu Sentra Kabupaten Malang sekaligus sebagai Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang.

Gandha menjelaskan, bahwa tindak pidana pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

"Tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelarkan," jelasnya.

Dikatakannya, penanganan tindak pidana pemilu ini sesuai dengan ketentuan memiliki waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari lagi.

Namun dalam hal ini, Gandha mengatakan akan melakukan penanganan dengan waktu secepatnya.

"Mudah-mudahan perkara ini bisa kami proses dengan transparan, benar, dan cepat," sebutnya.

Sementara itu, akibat adanya pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh Ketua RT, tidak terjadi adanya kekacauan. Artinya sampai saat ini masih kondusif.

"Kami dari Gakkumdu selalu komunikatif dengan pelapor. Alhamdulillah masyarakat serta kelompok dari pelapor ini mempercayakan kepada kami," tukasnya.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved