Pembakaran Bendera PDIP
Pak RT di Kabupaten Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan Karena Sakit Hati
Seorang ketua RT di Kabupaten Malang dilaporkan ke Bawaslu karena membakar bendera PDI Perjuangan. Alasannya karena sakit hati
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang ketua RT berinisial HT di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, membakar bendera PDI Perjuangan, Minggu (21/1/2024).
Tindakan pembakaran bendara PDIP ini telah dilaporkan ke Bawaslu oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Pembakaran bendera kebanggaan PDI Perjuangan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Belum diketahui apa penyebab sakit hati dialami oleh simpatisan salah sagu calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Malang ini.
Aksi ini dibenarkan oleh Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso.
"Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB. Bahkan aksinya direkam dalam bentuk video kemudian menyebar di grup WhatsApp," ujar Rudi, Rabu (24/1/20204).
Dikatakan Rudi, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum.
Usia mendapatkan laporan, dengan segera pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.
"Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari Polres dan Kejaksaan," sambungnya.
Setelah dilaporkan, DPC PDI Kabupaten Malang kini masih menunggu tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memanggil pelaku pembakaran.
"Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tukasnya.
Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke bawaslu terkait dengan pengerusakan itu. Laporanya tadi pagi," ungkap Alam.
Untuk penindakan lebih lanjut, Bawaslu masih melakukan kajian kurang lebih selama 3 hari setelah adanya laporan.
Setelah dilakukan kajian, nantinya akan ditentukan tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Namun, jika dilihat dari kasusnya, Alam merujuk ke tindakan pidana.
"Nanti kita kaji selama dua sampai tiga hari. Kita pelajari peristiwa dan unsur laporannya," tukasnya.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Foto/tangkap layar video: Bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh Ketua RT di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1/2024)
--
Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Malang Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang Dinilai Sebagai Tindak Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Ketua RT yang Membakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Mulai Disidang |
![]() |
---|
Bendera PDIP Dibakar, DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Polisi Usut Dalam Waktu 3x24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.