Pembakaran Bendera PDIP
Ketua RT yang Membakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Mulai Disidang
DN, Ketua RT di kota Malang yang membakar bendera PDI Perjuangan, mulai menjalani sidang pelanggaran pemilu di PN Kelas I A Malang, Selasa (30/1/2024)
Editor:
eben haezer
Kukuh Kurniawan
Sidang Pelanggaran Pemilu dalam kasus pembakaran bendera PDIP oleh seorang ektua RT di Kabupaten Malang
Diketahui, DN melakukan aksi pembakaran bendera partai PDI Perjuangan pada 9 November 2023 lalu di wilayah Bakalankrajan Kecamatan Sukun.
Aksinya diketahui oleh Bawaslu Kota Malang setelah adanya laporan warga ke panitia pengawas kecamatan (panwascam). DN sendiri telah diperingatkan oleh warga setempat agar tidak melaksanakan aksinya, tetapi tidak dihiraukan.
Tindakan ini pun akhirnya berujung laporan Bawaslu ke Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024).
Diketahui, DN dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Bawaslu sendiri telah memastikan, bahwa pelaku DN tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik (parpol).
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembakaran Bendera PDIP
Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Malang Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang Dinilai Sebagai Tindak Pidana Pemilu |
![]() |
---|
Bendera PDIP Dibakar, DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Polisi Usut Dalam Waktu 3x24 Jam |
![]() |
---|
Pak RT di Kabupaten Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.