Berita Terbaru Kota Surabaya

10 Tahun, Karyawati Bank BUMN di Surabaya Tilep Tabungan Nasabah Hingga Terkumpul Nyaris Rp 800 Juta

Selama 10 tahun, karyawati bank BUMN di Surabaya menilep tabungan nasabah hingga terkumpul nyaris Rp 1 miliar. Akhirnya ketahuan juga

Editor: eben haezer
luhur pambudi
MG mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor, Surabaya 

Audit pun dilakukan. Sejumlah staf karyawan yang berkaitan dengan keamanan data tabungan nasabah diperiksa satu per satu.

Tak pelak, perbuatan penyalahgunaan wewenang Terdakwa MG pun mulai diendus dan akhirnya terbongkar oleh atasan. Sanksi internal mulai diberlakukan, diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022. 

Dan bersamaan dengan datangnya sanksi dari kantor yang harus diterimanya, berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke Kejari Surabaya. Saat itu dia sedang hamil anak ketiga. 

Dia juga mengakui menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah atau customer service.

Setelah berhasil mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, Terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Saya melakukan Tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.

MG mengakui dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih balita. 

Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi sang suami, tidak bekerja. 

Ada juga alasan lain yang membuat dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Yakni, karena Terdakwa MG juga terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Bahkan, terpaksa juga diakui olehnya bahwa uang hasil perbuatan lancungnya itu juga dimanfaatkan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab Terdakwa MG.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan beberapa pekan lalu,  gaya hidup hedon ditengarai menjadi penyebab Terdakwa MG nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut untuk mengeruk keuntungan sendiri.

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya, Ari Wibowo mengatakan Terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. 

“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo.

 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved