Berita Terbaru Kota Surabaya

10 Tahun, Karyawati Bank BUMN di Surabaya Tilep Tabungan Nasabah Hingga Terkumpul Nyaris Rp 800 Juta

Selama 10 tahun, karyawati bank BUMN di Surabaya menilep tabungan nasabah hingga terkumpul nyaris Rp 1 miliar. Akhirnya ketahuan juga

Editor: eben haezer
luhur pambudi
MG mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor, Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Selama 10 tahun, karyawati bank BUMN di kawasan Gubeng Surabaya menilep tabungan nasabah hingga terkumpul nyaris Rp 1 miliar. 

Karyawati berinisial MG itu pun kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang Selasa (19/12/2023) sore, terungkap bahwa sasaran karyawati tersebut adalah tabungan nasabah yang jarang dipakai transaksi. 

Total ada 298 nasabah yang tabungannya dia tilep. 

Uang nasabah yang dia tilep, bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu, hingga paling banyak Rp30 juta.

Selama 10 tahun, total uang yang dia tilep diperkirakan sekitar Rp 800 juta. 

Kejahatan itu dilakukan MG di sela-sela aktivitas bekerja. 

Namun, selama 2019 hingga 2022, beberapa nasabah yang mulai mencurigai kejanggalan itu, melapor ke pimpinan bank tempat MG bekerja. 

Dari penelusuran yang dilakukan manajemen bank, akhirnya kecurigaan mengarah kepada MG .

Di sidang, MG mengatakan, awal 2022, ada 3 nasabah yang langsung melakukan komplain kepadanya secara langsung melalui nomor pelayanan bank. 

Guna menutupi perbuatannya, ia dengan mudahnya beralibi bahwa terdapat kesalahan sistem yang membuat pencatatan nilai jumlah tabungan dari ketiga nasabah itu bermasalah.

Dia lalu mengembalikan uang 3 nasabah tersebut. 

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Saat dia berusaha mengembalikan uang para nasabah yang dia tilep, 

Ratusan nasabah lain beramai-ramai membuat pengaduan ke pimpinan bank tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved