Berita Terbaru Kota Surabaya

10 Tahun, Karyawati Bank BUMN di Surabaya Tilep Tabungan Nasabah Hingga Terkumpul Nyaris Rp 800 Juta

Selama 10 tahun, karyawati bank BUMN di Surabaya menilep tabungan nasabah hingga terkumpul nyaris Rp 1 miliar. Akhirnya ketahuan juga

Editor: eben haezer
luhur pambudi
MG mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor, Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Selama 10 tahun, karyawati bank BUMN di kawasan Gubeng Surabaya menilep tabungan nasabah hingga terkumpul nyaris Rp 1 miliar. 

Karyawati berinisial MG itu pun kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang Selasa (19/12/2023) sore, terungkap bahwa sasaran karyawati tersebut adalah tabungan nasabah yang jarang dipakai transaksi. 

Total ada 298 nasabah yang tabungannya dia tilep. 

Uang nasabah yang dia tilep, bervariasi. Mulai dari Rp500 ribu, hingga paling banyak Rp30 juta.

Selama 10 tahun, total uang yang dia tilep diperkirakan sekitar Rp 800 juta. 

Kejahatan itu dilakukan MG di sela-sela aktivitas bekerja. 

Namun, selama 2019 hingga 2022, beberapa nasabah yang mulai mencurigai kejanggalan itu, melapor ke pimpinan bank tempat MG bekerja. 

Dari penelusuran yang dilakukan manajemen bank, akhirnya kecurigaan mengarah kepada MG .

Di sidang, MG mengatakan, awal 2022, ada 3 nasabah yang langsung melakukan komplain kepadanya secara langsung melalui nomor pelayanan bank. 

Guna menutupi perbuatannya, ia dengan mudahnya beralibi bahwa terdapat kesalahan sistem yang membuat pencatatan nilai jumlah tabungan dari ketiga nasabah itu bermasalah.

Dia lalu mengembalikan uang 3 nasabah tersebut. 

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Saat dia berusaha mengembalikan uang para nasabah yang dia tilep, 

Ratusan nasabah lain beramai-ramai membuat pengaduan ke pimpinan bank tersebut. 

Audit pun dilakukan. Sejumlah staf karyawan yang berkaitan dengan keamanan data tabungan nasabah diperiksa satu per satu.

Tak pelak, perbuatan penyalahgunaan wewenang Terdakwa MG pun mulai diendus dan akhirnya terbongkar oleh atasan. Sanksi internal mulai diberlakukan, diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022. 

Dan bersamaan dengan datangnya sanksi dari kantor yang harus diterimanya, berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke Kejari Surabaya. Saat itu dia sedang hamil anak ketiga. 

Dia juga mengakui menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah atau customer service.

Setelah berhasil mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, Terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Saya melakukan Tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.

MG mengakui dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih balita. 

Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi sang suami, tidak bekerja. 

Ada juga alasan lain yang membuat dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Yakni, karena Terdakwa MG juga terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Bahkan, terpaksa juga diakui olehnya bahwa uang hasil perbuatan lancungnya itu juga dimanfaatkan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab Terdakwa MG.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan beberapa pekan lalu,  gaya hidup hedon ditengarai menjadi penyebab Terdakwa MG nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut untuk mengeruk keuntungan sendiri.

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya, Ari Wibowo mengatakan Terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. 

“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo.

 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved