Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pelatih Silat yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Ngunut Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Pelatih Silat SMAN 1 Ngunut yang menyebabkan meninggalnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung saat latihan silat, dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
david yohanes
DAR, pelatih silat SMAN 1 Ngunut Tulungagung yang jadi tersangka penyebab kematian Siswa SMPN 1 Ngunut 

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.

REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.

Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.

Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan.  .

Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved