Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pelatih Silat yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Ngunut Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Pelatih Silat SMAN 1 Ngunut yang menyebabkan meninggalnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung saat latihan silat, dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
david yohanes
DAR, pelatih silat SMAN 1 Ngunut Tulungagung yang jadi tersangka penyebab kematian Siswa SMPN 1 Ngunut
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.
REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.
Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.
Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan. .
Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
SMPN 1 Ngunut
Undang-undang Perlindungan Anak
Siswa SMP Meninggal Saat Latihan Silat
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Pil Dobel L Disita dari Pemuda Desa Tanggung Tulungagung, Pemasoknya Masih Dicari |
![]() |
---|
Produksi Gula 2025 di PG Mojopanggung Tulungagung Terganggu Kemarau Basah |
![]() |
---|
Kejari Tulungagung Eksekusi Terpidana Kasus Rudapaksa Anak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.