Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pelatih Silat yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Ngunut Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Pelatih Silat SMAN 1 Ngunut yang menyebabkan meninggalnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung saat latihan silat, dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
david yohanes
DAR, pelatih silat SMAN 1 Ngunut Tulungagung yang jadi tersangka penyebab kematian Siswa SMPN 1 Ngunut 

Pada Senin (20/11/2023) malam REB mengalami demam tinggi hingga 41 derajat celsius, disertai muntah dan diare.

Selaman REB tidak bisa tidur hingga akhirnya diantar  ke RS Era Medika Ngunut pada pukul 04.00 WIB, Selasa (21/11/2023).

Keesokan harinya, Rabu (22/11/2023) pada pukul 04.00 WIB REB kejang-kejang hingga dibawa ke ruang ICU.

Saat itu kondisi korban sudah tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30 WIB

Ibu REB lalu melaporkan kematian anaknya ke Polres Tulungagung.

Polisi saat itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Rabu sore anggota Resmob Macan Agung menjemput  DAR ini di rumahnya, kemudian kami bawa ke Satreskrim untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolres.

Sementara di saat bersamaan, Rabu malam dilakukan proses autopsi terhadap jenazah REB.

Hasilnya, korban meninggal dunia karena ada pendarahan di rongga otak.

Luka dalam ini disebabkan benturan saat jatuh terjengkang usai mendapat tendangan DAR.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan," tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian silat milik korban dan pakaian silat milik tersangka.

Selain itu ada tangkapan layar (screen shoot) rekaman CCTV di lapangan voli SMAN 1 Ngunut.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Polisi menjerat DAR dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved