Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Eksekusi Terpidana Kasus Rudapaksa Anak Kandung

Sempat Dibebaskan Pengadilan Tingkat Pertama, Warga Kecamatan Sumbergempol Ini Dipenjara Karena Rudapaksa Anak Kandung

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Kejari Tulungagung
MEMASANG BORGOL - Petugas eksekusi dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur memasang borgol di tangan P, terpidana kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya, Rabu (13/8/2025). Sebelumnya P sempat diputus bebas di Pengadilan Negeri Tulungagung, namun Mahkamah Agung menerima kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5.000.000 subsider 3 bulan penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi P, seorang pria asal Kecamatan Sumbergempol, pada Rabu (13/8/2025) siang.

Ia merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, R, yang saat kejadian masih berusia 14 tahun.

Petugas Kejari Tulungagung menjemput P di rumahnya dan membawanya ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sebelumnya, P sempat bebas usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di tingkat pertama.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Ajang Lari Run For Hero, Berangkat dari Tulungagung ke Makam Bung Karno Blitar

Amri menjelaskan, aksi bejat P terjadi pada Juli 2024. Pelaku memaksa korban dengan kekerasan fisik, bahkan mengancam akan membunuhnya jika berani melapor kepada sang ibu. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

Setelah korban melapor, kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Kejari untuk proses penuntutan.

Pada sidang 4 Februari 2025, jaksa menuntut P hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada 17 Maret 2025, PN Tulungagung membebaskan P dari seluruh dakwaan. Kejari kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025.

MA mengabulkan kasasi pada 4 Juli 2025, membatalkan putusan PN, dan menyatakan P bersalah atas kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orang tua.

Hukuman yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kejari menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut pada Senin (11/8/2025) dan segera mengeksekusi P di rumahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved