Tragedi Kanjuruhan
Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Kelas 1 A Malang
TRIBUNMATARAMAN.COM - Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC menjalani sidang vonis di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (11/10/2023)
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi.
Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP.
"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hariĀ setelah itu bebas," ujar ketua majelis hakim, Arief Karyadi di dalam persidangan.
Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.
"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," tambahnya.
Dirinya juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir. Lalu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang maupun penasehat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.
Penasehat hukum terdakwa, Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan menyatakan pikir-pikir. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan vonis tersebut.
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC,"
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Pencarian Keadilan Untuk Keluarga Korban Masih Menghadapi Jalan Terjal |
![]() |
---|
Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akan Menggelar Tahlil dan Doa Bersama |
![]() |
---|
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Dian Puspita Masih Kehilangan Ingatan Jangka Pendek |
![]() |
---|
1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Laga Arema FC Vs PSS Sleman Diwarnai Mengheningkan Cipta |
![]() |
---|
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.