Tragedi Kanjuruhan

Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Kelas 1 A Malang

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Sidang perkara perusakan kantor Arema FC di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (11/10/2023). Dalam sidang ini para terdakwa divonis 9 bulan penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC menjalani sidang vonis di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (11/10/2023)

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi.

Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP.

"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hariĀ  setelah itu bebas," ujar ketua majelis hakim, Arief Karyadi di dalam persidangan.

Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.

"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," tambahnya.

Dirinya juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir. Lalu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang maupun penasehat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa, Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan menyatakan pikir-pikir. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan vonis tersebut.

"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di kantor Arema FC,"

"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved