Tragedi Kanjuruhan

Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Kelas 1 A Malang

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Sidang perkara perusakan kantor Arema FC di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (11/10/2023). Dalam sidang ini para terdakwa divonis 9 bulan penjara 

"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, bahwa pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.

"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved