Tragedi Kanjuruhan
Delapan Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Delapan terdakwa perkara perusakan kantor Arema FC dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Kelas 1 A Malang
Editor:
eben haezer
kukuh kurniawan
Sidang perkara perusakan kantor Arema FC di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (11/10/2023). Dalam sidang ini para terdakwa divonis 9 bulan penjara
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, bahwa pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tragedi Kanjuruhan
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Pencarian Keadilan Untuk Keluarga Korban Masih Menghadapi Jalan Terjal |
![]() |
---|
Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akan Menggelar Tahlil dan Doa Bersama |
![]() |
---|
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Dian Puspita Masih Kehilangan Ingatan Jangka Pendek |
![]() |
---|
1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Laga Arema FC Vs PSS Sleman Diwarnai Mengheningkan Cipta |
![]() |
---|
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.