Penyitaan Gedung Graha Wismilak

Wismilak Tegas Menolak Penyitaan Gedung Graha Wismilak oleh Polda Jatim

Melalui pengacaranya, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyatakan dengan tegas menolak langkah penyitaan terhadap gedung Graha Wismilak di Surabaya

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Para karyawan melihat papan pengumuman penyitaan yang dipasang di depan Gedung Graha Wismiilak dan dijaga petugas bersenjata, Senin (14/8/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) atau Wismilak, menolak langkah penyitaan gedung Graha Waskita di Surabaya oleh penyidik Polda Jatim. 

Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui rilis tertulis oleh kuasa hukum Wismilak,  Sutrisno SH, Senin (14/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Berikut adalah pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Wismilak:

Merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya  Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang, maka dengan press release ini kami akan menyampaikan hak jawab kami.

Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami.

Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian.

Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993.

Sebagaimana gedung tersebut telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum.

Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang.

Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami.

Melalui press release ini pula kami ingin menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Demikian pernyataan sikap dari kami.

Surabaya, 14 Agustus 2023

Hormat Kami,

Sutrisno, SH and Associates

Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk

Kronologi 

DIberitakan sebelumnya, Gedung Graha Wismilak di Surabaya resmi disita penyidik Subdit III Tiikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023) sore.

Papan bertuliskan informasi terkait penyitaan aset tanah dan bangunan telah dipasang di sana. 

Selain itu, garis batas polisi berwarna kuning juga dipasang melingkari seluruh bangunan pagar yang berdiri. 

Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenjata laras panjang bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan. 

Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut, puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.

"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023). Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenjata laras panjang bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan. 

Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut, puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.

"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023). 

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.

"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini. Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. 

Mengingat, proses penyelidikan masih terus bergulir. Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyelidikan ini, dalam waktu dekat. 

"Nanti selengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidik sudah menyelesaikan. Kami akan menyampaikan rincian data seperti apa. Proses pemindahtanganan yang dulunya mako polres, kemudian menjadi Wismilak," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved