Penyitaan Gedung Graha Wismilak
Polemik Penyitaan Gedung Graha Wismilak Surabaya, Polisi Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya
Polisi masih dalam penyelidikan terkait polemik penyitaa gedung Graha Wismilak Surabaya. Hari ini kepala Kantor BPN Surabaya turut diperiksa
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto diperiksa Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) gedung Graha Wismilak di Surabaya.
Kartono memasuki ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (18/9/2023).
Diwawancarai jurnalis, Kartono mengatakan, agenda pemeriksaan yang dihadirinya pada hari ini merupakan agenda pertama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Ia tak menampik pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak.
Namun, permasalahan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Kepala BPN periode 1992 hingga 1993.
"Ini pemeriksaan pertama. Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu. Tahun 1992-1993," ujarnya.
Disinggung mengenai pencatatan aset Gedung Graha Wismilak yang dulunya digunakan sebagai Markas Polres Surabaya Selatan, Kartono belum dapat menjelaskannya. Pasalnya, permasalahan tersebut masih dalam penelitian.
Baca juga: Gedung Graha Wismilak di Surabaya Disita Polisi Selama Proses Penyidikan, Petugas Bersenjata Berjaga
"Soal itu, masih penelitian ya. Ada di dalam (soal berkas yang dibawa) konsumsi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan disini," jelasnya.
Namun, Kartono mengulas garis besar mengenai informasi yang disampaikannya kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Pertama menyampaikan kronologinya. Kedua, terkait dengan usulan pembatalan sertifikat. Dari kami sudah mengusulkan, itu nanti kewenangan pusat," katanya.
Mengenai dokumen yang ditunjukkan kepada pihak penyidik, Kartono menerangkan, pihaknya membawa dokumen mengenai penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB 648 dan 649, ke pihak BPN Pusat.
Itu adalah HGB yang diklaim dimiliki oleh dua perusahaan yang menempati tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak.
"Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya kewajiban kami sudah kami laksanakan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini. Kedua, terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain Kartono, ada dua saksi lain yang juga sedang menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini.
Penyitaan Gedung Graha Wismilak
Polda Jatim
kronologi penyitaan gedung graha Wismilak
BPN Surabaya
Polda Jatim Geledah Perusahaan Dekorasi di Kota Malang, Diduga Ada Kaitannya Dengan Graha Wismilak |
![]() |
---|
Wismilak Tegas Menolak Penyitaan Gedung Graha Wismilak oleh Polda Jatim |
![]() |
---|
Gedung Graha Wismilak di Surabaya Disita Polisi Selama Proses Penyidikan, Petugas Bersenjata Berjaga |
![]() |
---|
Sejarah Gedung Grha Wismilak atau Graha Wismilak di Surabaya: Pernah Jadi Markas Polisi |
![]() |
---|
Tanggapan PT Wismilak Inti Makmur Tbk Terkait Penyitaan dan Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.