Penyitaan Gedung Graha Wismilak

Polemik Penyitaan Gedung Graha Wismilak Surabaya, Polisi Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya

Polisi masih dalam penyelidikan terkait polemik penyitaa gedung Graha Wismilak Surabaya. Hari ini kepala Kantor BPN Surabaya turut diperiksa

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Polisi bersenjata laras panjang berdiri di samping papan pengumuman penyitaan gedung Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Kantor BPN Surabaya 1, Kartono Agustiyanto diperiksa Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) gedung Graha Wismilak di Surabaya. 

Kartono memasuki ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (18/9/2023). 

Diwawancarai jurnalis, Kartono mengatakan, agenda pemeriksaan yang dihadirinya pada hari ini merupakan agenda pertama.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Ia tak menampik pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus sertifikat tanah yang dilakukan secara sepihak. 

Namun, permasalahan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Kepala BPN periode 1992 hingga 1993. 

"Ini pemeriksaan pertama. Masalah sertifikat yang dilakukan sepihak. Bukan masa saya, tapi dulu. Tahun 1992-1993," ujarnya.

Disinggung mengenai pencatatan aset Gedung Graha Wismilak yang dulunya digunakan sebagai Markas Polres Surabaya Selatan, Kartono belum dapat menjelaskannya. Pasalnya, permasalahan tersebut masih dalam penelitian. 

Baca juga: Gedung Graha Wismilak di Surabaya Disita Polisi Selama Proses Penyidikan, Petugas Bersenjata Berjaga

"Soal itu, masih penelitian ya. Ada di dalam (soal berkas yang dibawa) konsumsi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan disini," jelasnya. 

Namun, Kartono mengulas garis besar mengenai informasi yang disampaikannya kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan. 

"Pertama menyampaikan kronologinya. Kedua, terkait dengan usulan pembatalan sertifikat. Dari kami sudah mengusulkan, itu nanti kewenangan pusat," katanya. 

Mengenai dokumen yang ditunjukkan kepada pihak penyidik, Kartono menerangkan, pihaknya membawa dokumen mengenai penetapan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. 

Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB 648 dan 649, ke pihak BPN Pusat. 

Itu adalah HGB yang diklaim dimiliki oleh dua perusahaan yang menempati tanah dan bangunan Gedung Graha Wismilak. 

"Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya kewajiban kami sudah kami laksanakan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini. Kedua, terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, selain Kartono, ada dua saksi lain yang juga sedang menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved