Penyitaan Gedung Graha Wismilak
BREAKING NEWS - Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi
Gedung Graha Wismilak di jl Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, disita oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Diduga terkait korupsi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Gedung Graha Wismilak di jl Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, disita oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023) pagi.
Pantauan jurnalis Tribun Jatim Network, sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai.
Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari mereka yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Baca juga: Tanggapan PT Wismilak Inti Makmur Tbk Terkait Penyitaan dan Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut.
Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Di plakat tersebut tertulis keterangan: Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Baca juga: Kapolda Jatim: Penyitaan Gedung Graha Wismilak Terkait Dengan Kasus TPPU
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Po Farman membenarkan, pihaknya sedang melakukan upaya penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, hingga nanti akan dilakukan penyitaan bangunan tersebut.
"Iya atas dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor. Rencananya begitu ada, penyitaan bangunan (aset), lebih lengkapnya tanya ke Kasubdit ya," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Disinggung mengenai jumlah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Farman belum dapat menjelaskannya.
Dia menyebut kewenangan penjelasan lebih lengkap atas proses penanganan kasus tersebut ada pada Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto.
"Nanti ke Kasubdit langsung ya," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Polda Jatim Menyita Gedung Graha Wismilak Surabaya
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Penyitaan Gedung Graha Wismilak
Polda Jatim
korupsi gedung graha Wismilak
TribunBreakingNews
Breaking news
Polda Jatim Geledah Perusahaan Dekorasi di Kota Malang, Diduga Ada Kaitannya Dengan Graha Wismilak |
![]() |
---|
Polemik Penyitaan Gedung Graha Wismilak Surabaya, Polisi Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya |
![]() |
---|
Wismilak Tegas Menolak Penyitaan Gedung Graha Wismilak oleh Polda Jatim |
![]() |
---|
Gedung Graha Wismilak di Surabaya Disita Polisi Selama Proses Penyidikan, Petugas Bersenjata Berjaga |
![]() |
---|
Sejarah Gedung Grha Wismilak atau Graha Wismilak di Surabaya: Pernah Jadi Markas Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.