Penyitaan Gedung Graha Wismilak

Polda Jatim Geledah Perusahaan Dekorasi di Kota Malang, Diduga Ada Kaitannya Dengan Graha Wismilak

Polda Jatim menggeledah kantor perusahaan jasa dekorasi di Kota Malang. Diduga ada kaitannya dengan Graha Wismilak yang telah disita Polda Jatim

Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yang terletak di Jalan Gajahmada Kecamatan Klojen Kota Malang digeledah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (23/8/2023) siang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah sejumlah tempat di Kota Malang.

Penggeledahan ini masih ada kaitannya dengan penyitaan aset Graha Wismilak di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Salah satu yang digeledah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dekorasi dan tata ruang bernama PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete), di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca juga: Kapolda Jatim: Penyitaan Gedung Graha Wismilak Terkait Dengan Kasus TPPU

Penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa tersebut, berlangsung pada Rabu (23/8/2023) ini. Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

"Ini masih berlangsung penggeledahannya (penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa). Lalu, ada beberapa tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (23/8/2023).

Namun, pihaknya enggan mengungkapkan beberapa lokasi lainnya yang ikut digeledah tersebut.

Dirinya juga kembali menegaskan, kegiatan penggeledahan itu kaitannya dengan aset Graha Wismilak yang terletak di pojok Jalan Raya Darmo 36 dan Jalan Dr. Soetomo 27 Surabaya.

"Iya, kaitannya dengan aset Graha Wismilak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/8/2023) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Jatim Direktorat menggeledah gedung Graha Wismilak Surabaya.

Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.

Diketahui, obyek yang disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

Polisi juga sudah menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Graha Wismilak tidak sesuai dengan prosedur sehingga berstatus cacat administrasi.

Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.

(kukuh kurniawan.tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved