Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Tim Hotman Paris Turun Tangan Menyibak Misteri Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung
Anak pasutri pengusaha kolam renang yang dibunuh di Tulungagung, mengaku sempat dapat intimidasi. Kini didampingi tim Hotman Paris Hutapea
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim Hukum Hotman 911 resmi mendampingi ahli waris pasangan Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, korban pembunuhan dari Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jatim.
Sebelumnya kedua anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) dan Nabela Eva Nabatasari (22) mengunggah video aduan ke Hotman Paris Hutapea dan tim hukum Hotman 911 lewat media sosial.
Gustama mengaku butuh pihak yang kuat untuk mendampingi menghadapi kasus ini.
Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf
“Kami berharap kasus ini terungkap sejelas-jelasnya dan kami mendapat keadilan seadil-adilnya,” ujar Gustama bersama tim Hotman 911.
Gustama pun menegakan, dirinya curiga ada pihak lain yang terlibat pembunuhan kedua orang tuanya.
Salah satu alasannya karena Suharno tidak kenal baik dengan tersangka, Edi Porwanto (43) alias Glowoh.
Mereka memang hidup di satu dusun yang sama, namun tidak kenal dekat dan bergaul akrab.
Baca juga: Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Lapor ke Hotman Paris Hutapea
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh
“Bapak juga bukan orang yang suka akik. Karena itu alasan pembelian akik itu juga aneh,” sambung Gustama.
Indikasi lainnya, Suharno sempat melihat dua orang mencurigakan di depan rumah.
Mereka ada di luar pagar saat Glowoh bertamu ke rumah.
Keberadaan dua orang asing itu disampaikan Suharno kepada Nabela.
“Adik mendapat laporan dari bapak itu sekitar pukul 21.30 (WIB) sebelum kejadian,” ungkap Gustama.
Usai videonya kepada Hotman Paris Hutapea viral, Gustama tidak pernah mendapat intimidasi secara langsung.
Namun adiknya pernah mendapat telepon gelap dari orang asing yang marah-marah.
Saat itu Nabela menyebar broadcast Whatsapp berisi permohonan doa untuk Suharno dan Ning Rahayu.
Selain itu Nabela juga meminta dukungan supaka kasus ini terungkap sepenuhnya.
Namun tanpa dinyana ada orang yang melakukan panggilan video (video call), menyatakan tidak suka dengan pesan yang disampaikan Nabela.
“Orangnya laki-laki yang tak dikenal, dia marah dan mempertanyakan maksud pesan itu,” pungkas Gustama.
Tim hukum Horman 911 menyatakan mendorong polisi untuk mengambangkan kasus ini.
Polisi diharapkan tidak hanya bersandar pada pengakuan tersangka, namun mengambangkan setiap petunjuk yang ada.
Mereka menguatkan prasangka Gustama, bahwa ada pihak lain yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan keji ini.
Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Thomas, salah satu anggota Tim Hotman 911 mengatakan bahwa pihaknya melapor ke polisi dan meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Saat ini, kata Thomas, penyidik menggunakan pasal 338 KUHPIdana tentang pembunuhan, padahal tidak ada kesesuaian fakta.
Seharusnya menurut Thomas, penyidik lebih dulu mengenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya tersangka, Edi Porwanto (43) alias Glowoh lebih dulu mengeksekusi Suharno.
Setelah itu ada waktu dia istirahat sampai datang Ning ke tempat eksekusi di ruang karaoke keluarga.
Tersangka kemudian mengeksekusi Ning hingga suami istri ini meninggal dunia di satu tempat yang sama.
“Dari runtutan kejadian ini sudah terlihat ada perencanaan. Jadi seharusnya pasal 340 yang dikenakan,” sambung Thomas.
Selain itu tersangka juga membawa tali karet dan potongan bisa sandal jepit dari rumah.
Tali karet itu yang dipakai menjerat leher korban, sementara potongan busa sandal jepit untuk menyumpal mulut korban.
Fakta ini juga menunjukkan ada unsur perencanaan, karena tersangka menyiapkan alat dari rumah.
Fakta lainnya, tersangka pernah mendatangi rumah korban sebanyak 3 kali.
Namun Thomas menggarisbawahi, pihaknya bukan hanya mempermasalah pasal yang dipakai.
Pihaknya menduga ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Suharno dan Ning Rahayu.
“Bukan soal pasal, tapi siapakah yang berperan di baliknya. Kami mendorong polisi untuk mengungkap itu,” tegas Thomas.
Petunjuk adanya pihak lain, Suharno sempat menyampaikan kepada anaknya, bahwa ada 2 orang yang mencurigakan di depan rumah.
Dua orang ini terlihat di luar pagar sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Glowoh masuk ke dalam rumah, Rabu (28/6/2023).
Lalu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ngantru dengan diantar tokoh masyarakat dengan didampingi tim penasihat hukum setelah dicari polisi.
“Jelas ada sebuah setingan, sudah direncanakan. Apalagi saat kasus ini viral, terjadi mutasi sehingga ini memicu kecurigaan kami,” ungkap Thomas.
Karena itu tim Hotman 911 tidak hanya semata mengungkap kasus ini berdasar pengakuan tersangka.
Penyidik diminta untuk mengambangkan kasus ini dengan mempertimbangkan petunjuk-petunjuk yang ada.
Proses hukum seharusnya meluas untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami merasa janggal dan tidak puas dengan penanganan kasus ini,” katanya.
Thomas akan berupaya mengajukan keterangan 2 saksi tambahan, agar bisa dipertimbangkan penyidik.
Lebih jauh, tim Hotman 911 juga mempertanyakan motif jual beli akik batu widuri seperti yang disampaikan tersangka.
Sebab faktanya, keseharian Suharno tidak pernah menyukai batu akik.
Selain itu tidak pernah ada bukti batu widuri itu, dan tidak ada bukti chat yang mengarah ke sana.
“Kami akan mengikuti reka ulang yang akan digelar. Kami akan mengamati, berupaya lebih bahkan membantah jika tidak ada kesesuaian fakta dalam reka ulang,” tandasnya.
(david yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pembunuhan pengusaha kolam renang
pembunuhan di Ngantru
Hotman Paris Hutapea
pembunuhan
Jatim
Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.