Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Tim Hotman Paris Turun Tangan Menyibak Misteri Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung
Anak pasutri pengusaha kolam renang yang dibunuh di Tulungagung, mengaku sempat dapat intimidasi. Kini didampingi tim Hotman Paris Hutapea
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Selain itu Nabela juga meminta dukungan supaka kasus ini terungkap sepenuhnya.
Namun tanpa dinyana ada orang yang melakukan panggilan video (video call), menyatakan tidak suka dengan pesan yang disampaikan Nabela.
“Orangnya laki-laki yang tak dikenal, dia marah dan mempertanyakan maksud pesan itu,” pungkas Gustama.
Tim hukum Horman 911 menyatakan mendorong polisi untuk mengambangkan kasus ini.
Polisi diharapkan tidak hanya bersandar pada pengakuan tersangka, namun mengambangkan setiap petunjuk yang ada.
Mereka menguatkan prasangka Gustama, bahwa ada pihak lain yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan keji ini.
Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Thomas, salah satu anggota Tim Hotman 911 mengatakan bahwa pihaknya melapor ke polisi dan meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Saat ini, kata Thomas, penyidik menggunakan pasal 338 KUHPIdana tentang pembunuhan, padahal tidak ada kesesuaian fakta.
Seharusnya menurut Thomas, penyidik lebih dulu mengenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya tersangka, Edi Porwanto (43) alias Glowoh lebih dulu mengeksekusi Suharno.
Setelah itu ada waktu dia istirahat sampai datang Ning ke tempat eksekusi di ruang karaoke keluarga.
Tersangka kemudian mengeksekusi Ning hingga suami istri ini meninggal dunia di satu tempat yang sama.
“Dari runtutan kejadian ini sudah terlihat ada perencanaan. Jadi seharusnya pasal 340 yang dikenakan,” sambung Thomas.
Selain itu tersangka juga membawa tali karet dan potongan bisa sandal jepit dari rumah.
pembunuhan pengusaha kolam renang
pembunuhan di Ngantru
Hotman Paris Hutapea
pembunuhan
Jatim
Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.