Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

BREAKING NEWS - Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Puluhan Keluarga Korban Datangi PN

Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Mojokerto akan mendapatkan vonis dari pengadilan hari ini. Puluhan anggota keluarga korban pun datangi PN

Editor: eben haezer
ist
Pihak keluarga membawa foto korban saat menunggu dimulainya sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perkara pembunuhan siswi SMPN Kemlagi, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa AB (15). Namun, AB mengikuti sidang secara daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.

Sidang ini didatangi puluhan anggota keluarga korban, Rara atau AE (15).

Mereka ingin menyaksikan detik-detik hakim BM Cinta Buana membacakan vonis untuk terdakwa. 

Tampak kedua orang tua korban, Atok Utamo (40) dan Yulia Ika Cipta Febriana (33) menunggu jalannya sidang.

Atok Utomo mengungkapkan, selama ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah terdampak keluarga korban.

"Kami hanya diberitahu jadwal sidang dan saya harus datang sebagai saksi dan dua kali saya ke persidangan. Hasil (Tuntutan) kemarin kami juga tidak tahu, tidak ada pemberitahuan," bebernya.

Ia mengatakan kedatangan keluarga dan saudara ke PN Mojokerto yakni untuk mengawal proses hukum di persidangan. 

Atok berharap meskipun terdakwa berstatus anak namun vonis hukuman sesuai perbuatannya. Sebab, ia dan keluarga telah kehilangan puterinya karena perbuatan terdakwa.

"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, kalau 7,5 tahun (Tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi.
Ini bukan kecelakaan, sengaja bahkan direncanakan, walau ada undang-undang perlindungan anak, apa tidak ada kriteria," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukum setimpal sesuai perbuatan terdakwa.

"Yang jelas kedua-duanya (Pelaku), usia segitu sudah melakukan tindak kriminal. Nanti ada mindset anak-anak berbuat kriminal karena nanti dilindungi hukum," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II-A Blitar.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, sebuah karung putih teronggok di sebuah parit, samping rel kereta api di desa Mojoranu, kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dini hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved