Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto
BREAKING NEWS - Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Puluhan Keluarga Korban Datangi PN
Terdakwa pembunuhan siswi SMP di Mojokerto akan mendapatkan vonis dari pengadilan hari ini. Puluhan anggota keluarga korban pun datangi PN
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perkara pembunuhan siswi SMPN Kemlagi, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa AB (15). Namun, AB mengikuti sidang secara daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.
Sidang ini didatangi puluhan anggota keluarga korban, Rara atau AE (15).
Mereka ingin menyaksikan detik-detik hakim BM Cinta Buana membacakan vonis untuk terdakwa.
Tampak kedua orang tua korban, Atok Utamo (40) dan Yulia Ika Cipta Febriana (33) menunggu jalannya sidang.
Atok Utomo mengungkapkan, selama ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah terdampak keluarga korban.
"Kami hanya diberitahu jadwal sidang dan saya harus datang sebagai saksi dan dua kali saya ke persidangan. Hasil (Tuntutan) kemarin kami juga tidak tahu, tidak ada pemberitahuan," bebernya.
Ia mengatakan kedatangan keluarga dan saudara ke PN Mojokerto yakni untuk mengawal proses hukum di persidangan.
Atok berharap meskipun terdakwa berstatus anak namun vonis hukuman sesuai perbuatannya. Sebab, ia dan keluarga telah kehilangan puterinya karena perbuatan terdakwa.
"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, kalau 7,5 tahun (Tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi.
Ini bukan kecelakaan, sengaja bahkan direncanakan, walau ada undang-undang perlindungan anak, apa tidak ada kriteria," ungkapnya.
Menurutnya, pihak keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukum setimpal sesuai perbuatan terdakwa.
"Yang jelas kedua-duanya (Pelaku), usia segitu sudah melakukan tindak kriminal. Nanti ada mindset anak-anak berbuat kriminal karena nanti dilindungi hukum," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II-A Blitar.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, sebuah karung putih teronggok di sebuah parit, samping rel kereta api di desa Mojoranu, kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dini hari.
pembunuhan
sidang pembunuhan siswi SMP di Mojokerto
pembunuhan siswi SMP di Mojokerto
Kemlagi
vonis terdakwa pembunuhan siswi SMP di Mojokerto
TribunBreakingNews
Aktor Utama Divonis 7 Tahun, Tersangka Lain Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sidang Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Hakim Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Dimulai Pekan Depan |
![]() |
---|
Adegan Demi Adegan Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto yang Bikin Miris Saking Sadisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.