Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto
Aktor Utama Divonis 7 Tahun, Tersangka Lain Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Terancam Seumur Hidup
MA (19), salah satu tersangka yang terlibat kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dijerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
TRIBUNMATARAMAN.COM - MA (19), salah satu tersangka yang terlibat kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dijerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan tersangka MA dijerat pasal berlapis
atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadapnya korbannya AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis
Tersangka MA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.
"Pasal berlapis yang jelas ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup. Ada beberapa pasal Juncto turut sertanya, artinya kan memberi sarana atau membantu. Dan undang-undang khusus perlindungan anak di bawah umur hukuman di atas 15 tahun," jelasnya usai menerima pelimpahan berkas P21 tahap 11 di Kejari Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023).
Pasal berlapis itu akibat perbuatan tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi yang turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN Kemlagi itu.
Fakta pembunuhan terungkap peran tersangka MA adalah turut serta bersama tersangka utama AB (15) membuang jasad korban dalam kondisi terbungkus karung putih di parit jembatan rel kereta, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Perilaku bejat tersangka MA bahkan tega dua kali melakukan tindakan senonoh menyetubuhi jasad korban.
Tersangka MA juga menguasai atau mencuri barang berharga korban seperti sepeda motor dan Handphone.
"Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan," ucap Trisno.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan P21 tahap II berkas perkara tersangka MA dan barang bukti kasus pembunuhan siswi Kemlagi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
"Kami akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya dan barang bukti sepeda motor dan Handphone itu," ungkapnya.
Menurut Trisno, pihaknya telah menunjuk lima jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut.
"Kita sudah siapkan ada lima jaksa untuk persidangan. Untuk pelaku anak sudah ada putusan (Vonis) dan pelaku dewasa hari ini sudah tahap II " pungkasnya.
Sedangkan pelaku utama, AB (15) telah divonis 7 Tahun dan 4 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Foto: Tersangka MA (19) dalam mobil tahanan saat pelimpahan berkas perkara P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023).
Foto: Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
BREAKING NEWS - Sidang Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Hakim Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Puluhan Keluarga Korban Datangi PN |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Dimulai Pekan Depan |
![]() |
---|
Adegan Demi Adegan Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto yang Bikin Miris Saking Sadisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.